suaramedia.id – Tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC), kembali membuat geram Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk kedua kalinya, Riza mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. "Pemanggilan kedua dilakukan Senin (28/7), namun hingga tadi malam yang bersangkutan tak juga hadir, baik dirinya maupun kuasa hukumnya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/7).

Related Post
Kejagung tak tinggal diam. Anang menegaskan, penyidik Jampidsus akan melayangkan panggilan ketiga. Meskipun belum mau membeberkan waktu pasti pemanggilan tersebut, Anang memberi isyarat tegas. Mengacu Pasal 112 ayat 2 KUHAP, jemput paksa akan dilakukan jika Riza Chalid kembali mangkir tanpa alasan jelas.

Upaya pencarian pun terus dilakukan. Kejagung telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan Riza Chalid yang dikabarkan berada di Malaysia. "Kami sudah berkoordinasi, dan penyidik telah mendeteksi keberadaannya," tegas Anang, seraya menambahkan bahwa detail strategi pendeteksian tak bisa diungkap demi kelancaran proses hukum.
Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018-2023. Kejagung tengah memburu pengusaha minyak tersebut karena keberadaannya di luar negeri saat penetapan tersangka.
Data imigrasi, sebagaimana disampaikan Plt. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Yuldi Yusman, menunjukkan Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hingga kini, ia belum kembali ke Indonesia. Informasi ini didapat dari sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI. Kejagung tampaknya akan segera bertindak tegas untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.










Tinggalkan komentar