Revolusi Hukum! UU Polri Baru Bikin Polisi Makin Transparan?

Revolusi Hukum! UU Polri Baru Bikin Polisi Makin Transparan?

suaramedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengukir sejarah baru dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 9 Juni 2026, yang diharapkan membawa institusi kepolisian Indonesia menuju era penegakan hukum yang lebih modern dan akuntabel.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti bahwa salah satu misi utama di balik pembaruan UU Polri ini adalah menyelaraskan peran dan kewenangan Korps Bhayangkara dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Menurut Sahroni, langkah ini akan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang tidak hanya lebih transparan dan akuntabel, tetapi juga adaptif terhadap kemajuan teknologi serta berorientasi pada perlindungan hak-hak fundamental masyarakat.

Revolusi Hukum! UU Polri Baru Bikin Polisi Makin Transparan?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Pada dasarnya, UU Polri baru ini disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru," terang Sahroni dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 Juni 2026. Ia menambahkan, perubahan ini juga bertujuan untuk menggeser paradigma penegakan hukum. "Dari yang cenderung represif menjadi lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan," imbuhnya, menekankan pergeseran filosofi yang signifikan.

Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu pilar utama dalam regulasi baru ini. Sahroni mencontohkan, adanya kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) saat proses pemeriksaan merupakan upaya konkret untuk memaksimalkan transparansi dan akuntabilitas. "Polri perlu dilengkapi aturan terbaru untuk penyesuaian ini agar seluruh proses penegakan hukum semakin transparan dan akuntabel," jelasnya.

Lebih lanjut, Sahroni melihat potensi besar dari perkembangan teknologi untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. "Dulu banyak proses yang berlangsung secara tertutup sehingga kerap menimbulkan kerentanan dan berbagai persepsi di masyarakat," kenangnya, menyoroti kelemahan sistem sebelumnya.

Dengan pendekatan yang berbeda, UU Polri baru ini diharapkan menjadi koreksi terhadap berbagai kekurangan sistem terdahulu. "Ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan hukum yang modern, profesional, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik untuk semua," pungkas Sahroni, optimis terhadap dampak positif yang akan dibawa oleh regulasi baru ini bagi sistem hukum Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar