Rencana Membangun Venue Salahsatu Cabor di Kota Tangerang, Disoal Ketua DPD GNP TIPIKOR

Kota Tangerang, suaramedia.idRencana pembangunan venue untuk salah satu Cabor (Cabang Olahraga) moto cross yang terletak di kelurahan selapajang kecamatan Neglasari Kota Tangerang menuai kritik. Demikian dikatakan Deny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR (Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi) Kota Tangerang (Rabu 24/8/2022).

Di ruang kerjanya Deny menerangkan, dari semenjak adanya  klaim kepemilikan tanah oleh pemerintah Kota yang ketika itu beredar surat pemberitahuan pengosongan lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan sekitaran bulan Juni, surat tersebut tidak mendapat respon, lantas status pengelolaan lahan dilimpahkan ke Dinas Pemuda Olah Raga tanah tersebut masih seluas 9.3 hektar, berselang beberapa saat, lantas luas tanah tersebut menyusut menjadi 7.1 hektar ini patut menjadi pertanyaan dan menjadi perhatian apa yang menjadi dasar berkurangnya lahan pembuatan venue tersebut kata Deny Granada.

Padahal dirinya sudah memberikan saran dan mengingatkan kepada pejabat Pemkot Tangerang agar hati-hati dalam hal ini, dan memberikan masukan yang menurut nya cukup positif sekiranya pemerintah Kota akan membangun venue untuk perhelatan moto cross menjelang Porprov VI Banten dapat memilah tanah yang tidak beresiko ujarnya.

Lanjut, menurutnya dengan membaca dan memperhatikan floating berdasarkan NIB milik Pemkot Tangerang, ternyata ada terkesan tumpang tindih dengan tanah yang dimiliki oleh orang lain. Dari jumlah klaim Pemda yang sudah berkurang hari ini menjadi 7.1 sekarang ini sudah di pastikan akan berkurang kembali, hal ini dibuktikan dengan adanya 6 bidang lokasi yang masing – masing sudah berstatus sertifikat hak milik dari 6 bidang tersebut seluas 13.840.35 meter, tambahnya.

Lantas awak media mengajukan pertanyaan  apakah kang Deny membuktikan kalau luas lahan tersebut tersebut dasarnya ada?. Terkait itu dirinya menjabarkan, lahan yang dimaksud berdasarkan NIB (nomor indentifikasi bidang) yang tentunya NIB tersebut muncul berdasarkan sertipikat hak milik (SHM ) yakni : NIB 00132 Luas : 1986.07 meter, NIB 00416 Luas : 1673.36 meter, NIB 04080 Luas : 03399 Luas : 3053,29 meter selanjutnya NIB 01137 Luas : 1957.14 meter serta NIB 01703 Luas : 2152.79 meter, sehingga total tanah yang dimiliki orang lain didalam lahan yang di klaim kepemilikannya oleh pemerintah Kota Tangerang seluas 13.840.35 meter jelasnya.

Baca Juga..!  Silaturahmi OKP dan BEM se-Kota Tangerang, Kapolres Minta Pemuda Ikut Jaga Kamtibmas

Sekali lagi dirinya mengingatkan agar sekiranya Pemda kota Tangerang berhati-hati dalam hal ini, jangan mengajarkan masyarakat dengan hal yang kurang baik, karena seharusnya pemerintah bisa menjadi Sokoguru bagi masyarakatnya tandasnya.

Diakhir statemennya Ketua DPD GNP TIPIKOR (gerakan nasional pengawasan tindak pidana korupsi) memberikan spirit serta dukungannya kepada pemerintah Kota Tangerang. Semoga sukses dalam pelaksanaan Porprov ke VI Banten, dan bisa meraih juara umum serta mampu mencetak para atlit menuju jenjang prestasi yang lebih gemilang harap nya.

(AE/Red)

Facebook Comments