suaramedia.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan klarifikasi terkait remisi 4 bulan yang diterima Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, dalam rangka HUT RI ke-78. Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan remisi tersebut terdiri dari dua jenis: remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan. Remisi umum, menurutnya, diberikan kepada narapidana setiap peringatan kemerdekaan Indonesia, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun peringatan kemerdekaan. "Betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," tegas Rika melalui pesan singkat kepada suaramedia.id, Senin (18/8).

Related Post
Rika menekankan bahwa pemberian remisi kepada Tannur telah sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku. Syarat-syarat tersebut meliputi: berkelakuan baik selama enam bulan terakhir sebelum pemberian remisi, mengikuti program pembinaan di Lapas dengan predikat baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. "Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Kasus Ronald Tannur sempat menjadi sorotan publik setelah ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, vonis tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. MA juga memerintahkan eksekusi segera terhadap Tannur. Penangkapan Tannur dilakukan pada 27 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di perumahan Victoria Regency Surabaya.










Tinggalkan komentar