suaramedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki laporan dugaan reklamasi ilegal di kawasan wisata Gili Gede, Lombok Barat. Laporan yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB ini disampaikan oleh LSM NTB Corruption Watch (NCW). Juru Bicara Kejati NTB, Supardin, menyatakan laporan tersebut masih dalam proses penelaahan di bagian persuratan, dan selanjutnya akan ditentukan arah penanganannya, apakah ke bidang intelijen atau pidana khusus, sesuai petunjuk Kajati NTB.

Related Post
Ketua LSM NCW, Fathurrahman Lord, mengungkapkan dalam laporannya terdapat dugaan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di pesisir Desa Sekotong Barat, yang diduga berkaitan dengan reklamasi laut seluas kurang lebih 4 are di Gili Gede. NCW menduga kuat adanya pelanggaran hukum terkait izin lokasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Kepemilikan atas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Lebih mengejutkan, NCW juga menemukan dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan reklamasi tersebut, yang mengindikasikan adanya dugaan praktik mafia tanah di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami menduga ada permainan mafia di lingkup pemerintah daerah, karena apa yang menjadi dasar hukum hingga SHM ini bisa terbit di lahan reklamasi laut itu," tegas Lord.
Selain reklamasi, pembangunan dermaga menuju Gili Gede juga diduga bermasalah. NCW melaporkan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung, serta kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL. NCW menduga kuat adanya pelanggaran Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mewajibkan izin lingkungan bagi usaha dan kegiatan yang memerlukan AMDAL atau UKL-UPL. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan menunggu langkah selanjutnya dari Kejati NTB untuk mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut.










Tinggalkan komentar