suaramedia.id – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (18/8) malam. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan jumlah DIM yang diserahkan mencapai sekitar 700 poin. Penyerahan ini menandai langkah krusial dalam proses legislasi RUU yang dinantikan banyak pihak tersebut.

Related Post
"Kita sudah serahkan DIM. Selanjutnya kita menunggu DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Jika tak salah, ada sekitar 700 lebih DIM," jelas Supratman di Kompleks DPR/MPR.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menambahkan bahwa DIM RUU Haji dan Umrah akan langsung diserahkan ke Komisi VIII DPR untuk dibahas lebih lanjut. Pembentukan Panja akan menjadi tahapan berikutnya dalam proses pembahasan. Namun, ia menegaskan bahwa RUU ini tak akan rampung dibahas dalam rapat paripurna yang dijadwalkan Selasa (19/8).
"Tidak mungkin selesai besok, karena masih harus dibahas Komisi VIII terlebih dahulu. Setelah paripurna, baru akan diputuskan agenda Komisi VIII untuk masa sidang mendatang," tegas Hidayat. Ia menekankan pentingnya pembahasan mendalam RUU ini, mengingat peralihan pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan dimulai tahun depan.
RUU Haji sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan kini memasuki tahap pembahasan II di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Proses legislasi ini menjadi sorotan, mengingat besarnya kepentingan dan harapan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik dan terjamin.










Tinggalkan komentar