Ratusan Kepala Keluarga di Kangayan Terima BLT-DD, Camat Hosen: Gunakan untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Ratusan Kepala Keluarga di Kecamatan Kangayan telah menerima BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tahap pertama, sebesar Rp. 600.000,- per-KK.

Menurut keterangan Camat Kangayan, H. Moh. Hosen, ratusan kepala keluarga penerima BLT-DD itu tersebar di 2 desa, yaitu 57 KK di Desa Batuputih dan 54 KK di Desa Timur Jangjang.

“Di kecamatan Kangayan ini, sudah ada sekitar 111 orang penerima BLT DD Tahap Pertama sebesar Rp.600.000/Kepala Keluarga. Di desa Batu Putih 57 orang KK, dan di Desa Timur Jangjang ada 54 KK”, ujarnya kepada Suaramedia.id (7/6/2020).

Ia menjelaskan acara penyerahan BLT-DD di desa Batu Putih dan Desa Timur Jangjang serentak dilaksanakan pada hari Jumat (5/06/2020) bertempat di balai desa masing-masing. Forkopimka juga hadir dalam acara ini. Pencairan BLT-DD tahap pertama ini, lanjut Hosen, akan diterima Oleh Keluarga Penerima Manfaat selama Tiga Bulan, terhitung mulai bulan April, Mei dan Juni.

“Penyerahannya dilaksanakan pada hari Jum’at kemarin. Forpimka turut hadir di balai desa. BLT-DD Tahap pertama ini terhitung mulai bulan April, Mei hingga Juni”, ujarnya.

Untuk mengantisipasi penularan COVID-19, Camat Kangayan ini mengaku telah menginstruksikan para kepala desa untuk mengatur acara penyerahan BLT DD sesuai anjuran protokol kesehatan COVID-19.

“Saya telah menginstruksikan kepala desa untuk mengatur acara penyerahan BLT-DD sesuai protokol kesehatan COVID-19. Tempat duduk perlu diatur jaraknya. Warga yang datang ke balai harus memakai masker dan disediakan tempat cuci tangan”, ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar BLT-DD bermanfaat untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pandemi COVID-19.

“Tujuan pemerintah memberikan bantuan ini, untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga..!  220 Kepala Keluarga di Desa Saobi Terima BLT-DD Tahap Pertama

Untuk diketahui, penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020. Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

(Msr)

Facebook Comments