suaramedia.id – Presiden Prabowo Subianto membuat kejutan dengan mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang tersandung kasus korupsi impor gula, dan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Informasi mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Related Post
Dasco menjelaskan bahwa Prabowo telah mengirimkan surat resmi kepada DPR, bernomor R43/Pers/ tanggal 30 Juli, untuk meminta persetujuan terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. "Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," tegas Dasco.

Tak hanya itu, Prabowo juga mengajukan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Dasco membacakan isi Surat Presiden bernomor 42 yang menjelaskan pemberian amnesti tersebut. "Surat Presiden 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Dasco.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Langkah berani Prabowo ini tentu akan memicu beragam reaksi dan diskusi publik. Persetujuan DPR atas usulan Presiden ini kini menjadi fokus perhatian.










Tinggalkan komentar