Rahasia Markas Judi Online Bantul Terbongkar!

Rahasia Markas Judi Online Bantul Terbongkar!

suaramedia.id – Kehebohan penggerebekan markas judi online (judol) di Plumbon, Banguntapan, Bantul, DIY, menyisakan tanda tanya besar. Warga sekitar, termasuk pengurus RT setempat, mengaku tak pernah menaruh curiga terhadap aktivitas di bangunan kontrakan berukuran 3×3 meter tersebut. Bangunan yang hanya berdinding triplek dan terletak di gang sempit itu, menurut pengakuan warga, tampak selalu sepi. Pintu berwarna oranye bertuliskan ‘staff only’ selalu tertutup rapat.

Rudy (29), penghuni kos di seberang gudang yang bersebelahan dengan bangunan tersebut, mengaku baru mengetahui fungsi sebenarnya bangunan itu setelah didatangi wartawan. Ia hanya melihat beberapa orang lalu lalang dan beberapa sepeda motor terparkir di dekatnya pada malam hari, tanpa pernah berinteraksi. Senada dengan Rudy, warga lain di sekitar lokasi mengaku mengira bangunan tersebut digunakan untuk usaha online. Tidak ada kecurigaan sedikit pun terkait aktivitas judi di dalamnya.

Rahasia Markas Judi Online Bantul Terbongkar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sutrisno, Ketua RT 11, bahkan mengaku baru mengetahui penggerebekan yang dilakukan polisi sekitar empat hari sebelum pemberitaan ramai di media. Informasi yang diterima Sutrisno berbeda dengan keterangan Polda DIY yang menyebut penggerebekan dilakukan pada 10 Juli 2025. Sutrisno menegaskan tidak ada koordinasi dari pihak berwajib terkait penggerebekan tersebut. Ia sendiri selama setahun menjabat sebagai ketua RT, tak pernah menerima keluhan warga terkait aktivitas di bangunan itu. Ia bahkan mengira bangunan tersebut digunakan sebagai kantor cabang layanan ojek online.

Pernyataan Polda DIY yang menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat membuat Sutrisno bingung. "Warga di sini tidak ada yang tahu," tegasnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait sumber informasi awal yang diterima polisi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penindakan terhadap lima pelaku judol tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin memastikan bahwa pelapor bukanlah bandar judi, dan kepolisian tidak memiliki hubungan dengan bandar judi. Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bandar judi dirugikan oleh para pelaku. Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar