suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset fantastis senilai hampir Rp94 miliar terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. Penyitaan yang dilakukan pada April hingga Mei 2025 ini terdiri dari uang tunai dan lahan seluas 31.772 meter persegi.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya Senin (26/5), merinci penyitaan tersebut meliputi uang senilai US$1.523.284 atau lebih dari Rp24 miliar (kurs saat itu), serta tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya yang ditaksir mencapai Rp70 miliar. Ini menambah daftar aset yang disita KPK sebelumnya, berupa uang sekitar US$1,42 juta dan beberapa bidang tanah di Jabodetabek. Budi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini: Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas (2011-22 Januari 2024) sekaligus Komisaris PT IAE (2006-22 Januari 2024). Kasus bermula dari RKAP PT PGN tahun 2017 yang tak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, Danny Praditya diduga memerintahkan bawahannya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE, termasuk permintaan uang muka US$15 juta dari Iswan Ibrahim untuk membayar utang PT Isargas. Permintaan ini kemudian dibahas dalam rapat direksi PT PGN, yang akhirnya menyetujui skema pembayaran di muka. Selain itu, Isargas Grup juga menawarkan peluang akuisisi saham kepada PT PGN. KPK kini tengah mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.










Tinggalkan komentar