suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen milik Ibrahim, staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5). Penggeledahan ini terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ibrahim merupakan staf khusus Nadiem sekaligus tim teknis dalam proyek tersebut.

Related Post
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyita sejumlah barang bukti elektronik penting, termasuk handphone dan laptop. "Barang bukti itu sedang didalami penyidik," tegas Harli kepada wartawan, Senin (2/6). Ini bukan penggeledahan pertama. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah dua apartemen lain milik staf khusus Nadiem, di Apartemen Kuningan Place milik Fiona Handayani dan di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan pada Rabu (21/5).

Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat. Diduga, terdapat pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop, khususnya Chromebook, dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan. Ironisnya, hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan inefektivitas penggunaan 1.000 unit Chromebook sebagai sarana pembelajaran. Proyek ini sendiri menelan anggaran fantastis mencapai Rp9,9 triliun.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua staf khusus mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Juris Stan. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti di apartemen Ibrahim semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat.










Tinggalkan komentar