Puskesmas Cipeundey Butuh Relokasi

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Berdasarkan survei akreditasi tahun 2018, mengemukakan bahwa Puskesmas Cipeundey yang berada di Jalan Raya Malingping-Saketi KM 9, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten kurang layak, hal ini bukan karena pelayanan yang kurang memadai, namun dilihat dari kondisi tempat yang kurang startegis, mengingat posisinya yang berada dibelokan jalan, juga kondisi lahan parkir yang sempit, Kamis (27/6/19).

Puskesmas ini menjangkau wilayah kerja enam Desa diantaranya, Desa Rahong, Desa Sanghiang, Desa Bolang, Desa Sumberwaras, Desa Cipeundey serta Desa Senanghati, namun saat ini letak puskesmas tersebut berada diujung wilayah kerja di Desa Cipeundey.

Sehingga masyarakat Desa Rahong, Desa Sanghiang serta Desa Bolang mengeluhkan jarak yang cukup jauh, sehingg mereka lebih memilih berobat ke puskesmas lebih dekat yaitu puskesmas malingping, terlebih ketika kondisi yang darurat, yang bukan wilayah kerjanya, baik yang umum maupun BPJS.

Pihak Puskesmas sendiri sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak untuk mengajukan relokasi, namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti terkait relokasi tersebut, namun sebelum Akreditasi 2021 hal ini sudah relokasi meskipun belum pasti.

Denny ferdinan selaku Pelaksana TU Puskesmas Cipeundey mengatakan, puskesmas ini berada diujung wilayah kerja, sehingga sebagian masyarakat baik umum maupun BPJS selalu mengeluhkan jarak, terutama untuk pasien yang BPJS paskesnya di wilayah kerja piskesmas cipeundey, jika berobat ke luar wilayah kerja akan menjadi umum.

Sambung Denny, pihak puskesmas sudah mengajukan ke dinas terkait soal relokasi, semoga saja sebelum rak 2021 sudah relokasi ke tempat yang lebih startegis.

Sementara itu M. Arifudin selaku Kepala Puskesmas Cipeundey ketika dikonfirmasi suaramedia.id menuturkan, dirinya tidak paham tentang kelayakan puskesmas yang akan digunakan dan masih menggunakan puskesmas yang lama, tidak ada rencana untuk pindah.

Baca Juga..!  Pelantikan dan Penyerahan SK Pengurus Ranting PPBNI Satria Banten Desa Jayanti Kecamatan Jayanti

“Cuma kita sudah mengusulkan relokasi ketempat yang layak, karena yang sekarang sudah tidak sesuai dengan permenkes 75 tahun 2014, terkait tempat parkir dan apel, serta ruang tunggu pasien yang minimalis,” tuturnya.

Pewarta : (Anita)

Facebook Comments