PT.RCM Bantah Pemberitaan Yang Menyudutkan



KOTA TANGERANG | BANTEN,suaramedia.id-Terkait pemberitaan di beberapa media online yang memojokan PT. RCM dalam persidangan kasus penggelapan dan penipuan Rp 1,2 miliar oleh terdakwa Birma Siregar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021).

Terdakwa Birma Siregar melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap saksi H.Hamsir Siregar dengan cara meyakinkan untuk melakukan jual beli bidang tanah seluas 68,222.M per segi di lokasi desa Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Barat Sumbar.

Dalam kesepakatan itu ditetapkan harga permeter Rp. 200.000 yang awalnya dibuka harga Rp.300.000 antara Birma dan H.Hamsir.

“Akhirnya disepakati dengan harga Rp. 200.000 per meter dengan total keseluruhannya harga sebesar Rp 13,644,400.000, dan bidang tanah yang dijual tersebut tidak tersangkut permasalahan bidang tanah yang seluas 2,4 Ha,” jelasnya.

Saksi korban H.Hamsir mengetahui dengan jelas adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Birma sebagaimana adany kesepakatan perjanjian antara keduanya pada tanggal 3 Januari 2016 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 point 2 yang menerangkan apabila pengurusan penyelesaian kasus tanah di kasasi Mahkamah Agung tidak berhasil diselesaikan maka seluruh biaya dan uang yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua (H hamsir) akan diganti dan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak pertama (Birma).

Dan pihak PT. RCM melakukan pembayaran secara bertahap mulai kasbon pribadi dari Birma Siregar pada tanggal 5 Oktober 2016 sampai 25 Oktober 2019 sudah termasuk biaya demo sebesar Rp. 363,446,000 yang ditanda tangani dan diketahui oleh Birma Siregar.

“Jadi, bagaimana bisa H Hamsir tidak mengetahui tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Birma sehingga bisa dilimpah dan diproses persidangan di PN Tangerang,”tanya Suritno.

Suritno, Direktur Utama PT RCM menjelaskan kalau Itu sangat tidak betul sekali, malah terdakwa sendiri yang selalu memutar-mutar pertanyaan yang tidak pada substansinya itu.

“Disini jelas bahwa pemilik perusahaan H.Amsir menyatakan bahwa semua sudah diuraikan secara detail dan gamblang,”jelas Suritno, Kamis (12/8/2021).

Kemarin kami juga memberikan keterangan sangat jelas tegas dan rinci seperti itu, adapun yang kemarin selalu diperingatkan adalah dari pihak terdakwa seperti itu sehingga kami tidak mengerti kenapa bisa terjadi dua kali seperti itu?

“TKP nya di PT RCM Kota Tangerang pada tanggal 31Desember 2019, makanya kami laporkan di Polres Metro Tangerang Kota terkait masalah penggelapan,”jelasnya.

Sertifikat diambil di kantor notaris di Pasaman Barat oleh anaknya Arkanuddin, yang mana sertifikat itu adalah jaminan sebagai transaksi pembelian yang seluas 60822 M2 dengan nomor sertifikat adalah 6009 .

“Artinya di dalam persidangan itu jelas bahwa saksi dari korban itu menyatakan dengan jelas dan gamblang. Disini terlihat dengan jelas, tidak mungkin H. Hamsir tidak tahu adanya tindak pidana tersebut, bahkan telah melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota,”tegas Suritno.

Suritno juga menambahkan, dirinya juga telah menjawab semua pertanyaan dengan gamblang dan jelas, bahkan Birma Siregar sendiri dalam memberikan keterangan sangat melebar kemana-mana.

“Bahkan Birma seakan- akan mencari pembenaran sendiri, dalam memberikan keterangan tidak fokus pada persoalan yang sebenarnya,”pungkas Suritno.

( One/red

Baca Juga..!  Kinerja Pemkot Diapresiasi Media, Pj: Semoga Semakin Meningkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat
Facebook Comments