PT. Aimgo Indonesia Akui Kesalahan di Hadapan 7 Karyawannya Saat di berikan Pembinaan oleh Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang

TANGERANGŲŒ Disnaker Kabupaten Tangerang Panggil PT. Aimgo Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial antara Pihak 7 (Tujuh) Orang karyawan yang di rumahkan tanpa adanya kejelasan waktu yang di tentukan oleh pihak perusahaan demi menegakan keadilan terhadap hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan dengan cara membina perusahaan dalam rangka pertemuan di Ruang mediasi lantai dua Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Rabu (6/03/2024).

Dalam pertemuan mediasi yang di Fasilitasi Disnaker Kabupaten Tangerang Tampak hadir perwakilan dari HRD PT. Aimgo Indonesia (Elisabet), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang yang di delegasikan melalui Kabid HI (Dr. Desyanti. SH., MH), Kasie HI (Danang), Mediator PHI (Rahmat)., dan 5 (Lima) Orang yang hadir mewakili dari 7 (Tujuh) Orang Karyawan yang di rumahkan di antaranya 1. Nur Padilah, 2. Ahmad Maskuri, 3. Oke Herdian, 4. TB. Khotibul Awwah, 5. Faiz Nurohman, 6. Nuryani, 7. Muhamad Mujib.

Di saat pertemuan dalam rangka mediasi dan mendengar keterangan antara kedua belah pihak PT. Aimgo Indonesia yang di wakili Elizabet dengan 5 Orang Karyawan yang di rumahkan,

Ahmad Ajie sunarji bersama Rekan selaku pelapor menyampaikan di hadapan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Disnaker selaku Tempat mengadu adanya keluh kesah yang terjadi di PT. Aimgo Indonesia yang menimpa para Karyawan terkait Upah Normatif serta Upah di bawah minimal dan merumahkannya pihak Perusahaan dengan semena-mena tanpa adanya batas waktu yang di tentukan oleh pihak perusahaan.

ā€œLangkah ini merupakan langkah terbaik bagi para karyawan yang di rumahkan tanpa adanya batas waktu yang di tentukan oleh pihak perusahaan, dan berupaya baik dengan memberikan dua kali surat Konfirmasi terhadap PT. Aimgo Indonesia tidak ada tanggapan apapun dari pihak Perusahaan, dan artinya perusahaan tidak memiliki itikad baik terhadap kami (suaramedia.id) yang di berikan kuasa oleh 7 (Tujuh) Karyawan dalam menyampaikan aspirasinya guna mencapai titik terang terhadap nasib para pekerja baik yang di rumahkan maupun yang masih memiliki ikatan kerja dengan perusahaan. ā€œUcap Ahmad Ajie Sunarji (Selaku Tim Pelapor)

Baca Juga..!  PLN Area Kampung Melayu, Tidak Menggubris Surat Camat Teluk Naga

Masih di saat mediasi Kabid HI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Dr. Desyanti. SH., MH. selaku Fasilitator Mediasi mempertanyakan Status 7 (Tujuh) Orang Karyawan yang saat ini di rumahkan kepada pihak Perusahaan.
ā€œSatu Orang Karyawan yang kamu Rumahkan ini tidak ada ikatan kerja apapun dan kami hanya memberdayakan masyarakat sekitar karena kasihan dan sedangkan yang enam orang ini kamu Rumahkan lantaran dalam satu tahun ini perusahaan sedang goyang kurangnya PO/Order dan kami sudah menyampaikan melalui tlpn/Watsup dan tidak ada tanggapan dari para karyawan adapun memang untuk gaji yang mereka berpariasi masih di bawah normatif dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan belum kami daftar kan karena karyawan sudah memiliki BPJS mandiri. ā€œKata Elisabet.

Disisi lain pihak karyawan pun mengeluarkan aspirasinya terkait ucapan yang di lontarkan Elisabet selaku wakil dari PT. Aimgo Indonesia yang selama ini tidak melaksanakan perintah Undang-undang dan Permenaker. Yang berlaku di Indonesia.

ā€œTB. Khotibul Awwah yang juga mewakili ke 7 (Tujuh) karyawan yang di rumahkan mengatakan kami bekerja di PT. Aimgo Indonesia ini ada yang masa kerjanya sudah mencapai 5 (Lima) ada yang 3 (Tiga) Tahun dan ada juga yang Masa kerjanya 4 (Empat) Tahun, selama kami bekerja kami di bayar di bawah UMR dan UMK tanpa ada jaminan BPJS Ketenaga kerjaan, dan kami ini yang di Rumahkan gelombang ke 2 (dua) adapun sebelumnya ada 14 (empat belas) Orang yang di rumahkan oleh pihak perusahaan tanpa ada kejelasan waktunya, maka berkaca dari yang 14 Orang ini lah kami mengadukan kepada pihak suaramedia.id kami memberikan kuasa kepada suaramedia.id menyampaikan aspirasi kami agar menjadi perhatian pihak perusahaan terhadap nasib kami saat ini terkatung-katung sehingga kami mengadukan tentang nasib kami kepada suaramedia.id karena pihak perusahaan tidak memberikan kepastian nasib kami, dan semua itu terjawab saat Tim suaramedia.id memberikan 2 (dua) kali surat Konfirmasi yang di layangkan kepada pihak perusahaan yang tidak memberikan jawaban apapun kepada suara media itu yang menjadikan kami ketidak percayaan kami terhadap perusahaan yang tidak kooperatif. ā€œJelas TB.

Baca Juga..!  HUT IDI ke 72 dan HKN 58, Bupati Zaki Buka Baksos

Masih dalam mendengarkan keterangan pihak karyawan PT. Aimgo Indonesia yang di rumahkan.

ā€œDan kami memang pernah di hubungi oleh pihak perusahaan ditawari untuk bekerja kembali dan itu pun penawarannya setelah ada surat yang di layangkan oleh suaramedia.id yang ke 2 (dua) kali pada tanggal 19 Februari 2024 dan kami di hubungi oleh pihak perusahaan melalui pesan Watsup pada tanggal 21 Februari 2024 setelah adanya aksi penyampaian aspirasi kami melalui suaramedia.id kemana aja selama ini pihak Perusahaan tanpa mengindahkan nasib kami-kami ini. ā€œTandas TB selaku wakil karyawan saat penyampaian keluh kesahnya di hadapan Kabid HI.

Masih di ruang mediasi Kabid Hubungan Industri Dr. Desyanti. SH., MH. Menyalahkan pihak perusahaan yang selama ini tidak memperhatikan Norma-norma hukum dan telah melakukan kesalahan yang fatal.

ā€œPerusahaan telah salah dalam Hubungan industrial terhadap karyawan yang telah merumahkan ke 7 (Tujuh) orang karyawan mengadukan nasibnya kepada kami, dan ini sudah fatal karena pihak perusahaan seperti sudah melakukan perbudakan dengan alasan pendidikan karyawan di bawah standar yang di tentukan menurut keterangan Pihak HRD PT. Aimgo indonesia, Perusahaan wajib memberikan Upah Minimal yang sudah di tentukan oleh Pemerintah sesuai undang-undang ketenagakerjaan kerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja, dan jangan-Jangan bukan hanya ke 7 (Tujuh) Karyawan ini saja bisa juga terjadi terhadap Karyawan lainnya yang masih bekerja, Perusahaan pun berkewajiban terhadap Jaminan BPJS Ketenaga Kerjaan kepada seluruh karyawannya saat perusahaan membuka Usahanya, setelah kami (Kabid HI) mendengar keterangan kedua belah pihak maka kami akan melakukan Pembinaan dan pemeriksaan secara menyeluruh, dan apalagi setelah kami dengar keterangan dari kedua belah pihak bahw waktu kerja karyawan Expatriat ini dalam waktu kerja 12 (dua belas jam) per hari dengan upah di bawah Normatif untuk menjadi Laporan kamu kepada Pihak Pengawas Ketenaga kerjaan Provinsi Banten agar tidak terjadi lagi perselisihan Hubungan Industrial di kemudian hari. ā€œTegas Kabid HI bergelar Doktor.

Baca Juga..!  Pernak Pernik Panggung Pentas Seni, WarnaiĀ Acara Perpisahan dan Kenaikan Kls VI SDN Gintung 2

Mediasi masih berlanjut antara pihak Karyawan Expatriat bersama Perwakilan PT. Aimgo Indonesia untuk musyawarah mencapai mufakat yang di dampingi Rahmat Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

(Fitra Hadi/Red)

Facebook Comments