Program PTSL di Desa Ciseeng, Diduga Menjadi Ajang Pungli

Ciseeng Bogor, suaramedia.idMiris Program Presiden Joko Widodo  dalam membuat legalitas hak milik atas tanah masyarakat yang di kenal dengan Program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di manfaatkan oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab dengan mengutip biaya per bidang tanah lebih dari 150 ribu rupiah .

Padahal sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT besaran biaya tsb, sebesar Rp.150 ribu rupiah per bidang tanah warga yang mengajukan PTSL. Selain SKB tiga mentri tsb,di ikuti pula oleh Peraturan di setiap Kepala Daerah. Namun SKB tiga Menteri seperti nya di langgar oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab demi mencari keuntungan pribadi/kelompok atau golongan.

Seperti halnya yang di akui Suki warga RT 04 RW 02 Desa Ciseeng Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, “saya di minta sama Ketua RT 04 bayar satu juta rupiah per bidang tanah sudah saya kasih dp 500 ribu rupiah , jelas Suki kepada awak media, Senin ( 25/7/22 ).

Sekretaris Desa Ciseeng Fahmi saat di konfirmasi awak suaramedia.id  menjelaskan, saya tidak tahu mengenai adanya biaya yang di minta kepada warga sebesar 1 juta rupiah per bidang dan saya bertanggung jawab yang di minta hanya 150 ribu per bidang tanah yang mengajukan PTSL dengan persyaratan sudah lengkap di kolektif pengurus lingkungan di setorkan kepada desa, ujar Fahmi ke awak media di ruang kerjanya.

” Ini hanya lanjutan Program PTSL tahun 2018 yang masih sisa 2000 bidang tanah lagi “, tandasnya .

Dalam hal ini sudah seharusnya aparat penegak hukum dan elemen masyarakat untuk saling bersinergi guna memberantas praktek pungli program PTSL dan tidak terjadi pembiaran atau pembodohan terhadap masyarakat mengenai biaya Pengurusan PTSL secara transparan.

Baca Juga..!  5 Kali Mangkir Panggilan Penyidik Polda Jabar, Dirut PT MCC Was - Was dan Cemas

( Iyan )

Facebook Comments