suaramedia.id – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial BEKD (60), ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 24 siswanya. Informasi yang dihimpun suaramedia.id dari Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Jumat (30/5), menyebutkan BEKD kini mendekam di balik jeruji besi. Aksi bejatnya dilakukan di lingkungan sekolah, dan kini ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Related Post
Menurut Paulus, BEKD dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi tak tinggal diam. Selain menahan tersangka, Polres Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. UPTD PPA Provinsi NTT pun akan menghadirkan saksi ahli psikologi untuk konseling.

Kejahatan ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polres Sabu Raijua pada Rabu (14/5). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa 10 korban, tiga guru, dan pelapor. Proses klarifikasi rampung pada 19 Mei 2025. BEKD sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei dan ditahan keesokan harinya.
Modus operandi BEKD cukup keji. Ia memperlihatkan video porno kepada para korban, yang semuanya siswa kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Sabu Raijua. Setelahnya, ia melakukan pelecehan fisik dengan memeluk, meremas payudara, dan memegang kemaluan para korban. Polres Sabu Raijua juga berkoordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda NTT untuk melakukan ekstraksi data dari HP tersangka yang digunakan untuk memperlihatkan video porno tersebut. Kasus ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.










Tinggalkan komentar