Predator Anak di Desa Klebet Masih Berkeliaran, Ibu Korban Minta Ketegasan Polisi

Kab. Tangerang, suaramedia.id Seorang Ibu asal desa Kelebet, kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang mengeluhkan sulitnya mendapatkan keadilan bagi orang susah yang tidak memiliki apa-apa.

Adalah Fatimah yang sehari – hari berprofesi sebagai asisten rumah tangga yang berharap polisi dapat lebih memberikan perhatian serius atas persoalan dugaan pencabulan yang dialami oleh putrinya yang berumur 12 tahun

Pasalnya, sejak dilaporkan pada Agustus tahun lalu, terduga pelaku yang tidak lain ayah tiri korban hingga saat ini diketahui masih belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

“Sampe sekarang belom beres beres juga, itung aja dari bulan agustus sampe sekarang udah mau setaon itu,” kata Fatimah kepada wartawan minggu (9/4/2023).

Ia berujar, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, Polisi berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari laporannya tersebut.

“Setiap bulan saya menghubungi Tim penyidik (PPA) Polresta Tangerang menanyakan sejauh mana perkembangan Laporan Polisi jawabanya pelaku belum bisa kami tangkap ” jelasnya.

Fatimah mengaku, putrinya hingga kini masih mengalami trauma atas kejadian yang disebutnya sudah berkali – kali dilakukan oleh terduga pelaku yang tidak lain adalah suaminya.

“Sekolah SD kelas 5 baru, siapa yang ngga sakit liat anak sendiri digituin,” ungkap Fatimah.

Ia menuturkan, kejadian tersebut berawal saat dirinya mendapati suaminya tengah berbuat tidak senonoh terhadap korban, sontak dirinya marah langsung mengur terduga pelaku yang langsung melarikan diri. “Ketauan sama ibu subuh, kata anak saya dia udah sering sih ngelonin anak saya, dia mau bilang takut ke mamah takut sama bapa takut diapa apain,” kata Fatimah.
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/ Cp :  082122985156. Terima kasih.
(AE/Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Dampak Kekeringan, Warga Sura Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang Serbu Bantuan Air Bersih dari PMI