suaramedia.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Keputusan ini telah disetujui DPR, demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7) malam. Dasco menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui usulan tersebut, dan tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut menyampaikan rasa syukur atas persetujuan DPR. Ia menegaskan bahwa abolisi akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Related Post
Namun, apa pertimbangan Prabowo di balik keputusan kontroversial ini? Menurut Menkumham, pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto bertujuan untuk mewujudkan persatuan nasional menjelang HUT ke-78 RI. Supratman sendiri mengaku sebagai pihak yang mengusulkan hal ini kepada Presiden. Ia menambahkan, selain Hasto, terdapat 1.168 narapidana lain yang menerima amnesti, termasuk beberapa kasus penghinaan presiden. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Keputusan ini menuai kecaman keras dari pegiat antikorupsi. Lembaga Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai upaya mengakali hukum dan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ketua IM57+, Lakso Anindito, menyebutnya sebagai pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi dan berpotensi membuat politisi semakin berani melakukan korupsi. Ia mendesak masyarakat menolak keputusan ini agar fondasi penegakan hukum di Indonesia tidak runtuh. Lakso juga menyoroti kontrasnya keputusan ini dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden Prabowo, terutama terkait amnesti Hasto yang kasusnya melibatkan intervensi dan pemecatan sepihak penyidik.










Tinggalkan komentar