Polsek Bojongsari Depok Dituding Lambat, Pelaku 378 jo 372, Masih Bebas Berkeliaran

Depok | Jabar, suaramedia.idNasrih warga Rt.00/006 Kelurahan Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, dilaporkan oleh Imron Ketua DPC Laskar Banten Depok ke Polsek Bojong Sari, lantaran di duga melakkan penipuan dan penggelapan sejumlah Rp.150 juta, dengan dalih bisa membantu membuatkan sertifikat tanah ke BPN Depok.

Menurut Imron, awal kejadian sekitar bulan Mei 2021, Nasrih menawarkan diri kepada saya untuk membantu mengurus pembuatan sertifikat tanah di BPN Depok, dengan biaya sebesar Rp.150 juta seluas 842 M2 di cinangka Depok. Lalu uang saya berikan tgl 2 juni 2021 sebesar Rp.15 juta, kemudian di bulan yang sama, sebesar Rp.15 juta lagi dengan alasan untuk pembuatan surat pajak PBB/SPPT, tgl 7 juni 2021 Nasrih meminta lagi uang kepada saya dan saya berikan sebesar Rp.70 juta untuk biaya pembuatan sertifikat. Pada tgl 22 Juli 2021, ia meminta lagi uang untuk mengurus sertifikat, selang beberapa hari,  Nasrih minta uang lagi dan saya berikan 50 juta rupiah, semua uang yang dia minta untuk mengurus sertifikat tanah dan PBB/SPPT sudah saya berikan dengan total Rp.150 juta jelasnya.

Waktu terus berjalan dan setelah 7 bulan lamanya sesuai janji Nasrih kepada saya,  tentunya saya menanyakan kepada Nasrih, kapan sertifikat tanah saya selesai ?, Nasrih hanya menjanjikan saja, karena sudah lama surat tidak jadi, akhirnya surat tanah saya minta dikembalikan berikut uang Rp.150 juta tersebut, surat dikembalikan tapi uang tidak dikembalikan ,” terang Imron.

Saya terus meminta uang dikembalikan, namun Nasrih hanya menjanji – janjikan saja sehingga saya merasa ditipu, lalu saya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Bojong Sari Depok pada tgl 11 Oktober 2022, dengan No LP/B/021/X/2022/SPKT/POLSEKBOJONGSARI/POLRES METRO DEPOK,
Cukup jelas dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan, tapi sangat saya sesalkan pihak Polsek Bojong sari sangat lambat dalam menangani kasus, sampai hari ini pelaku di duga masih berkeliaran dan saya khawatir ada korban – korban berikutnya, ucap Imron.

Baca Juga..!  BPR Parung Panjang Diduga Kuat Lakukan Penyimpangan SOP Yang Berpotensi Merugikan Nasabah

Dia juga mengatakan PBB/SPPT yang diberikan Nasrih palsu, saya pernah mengecek PBB/SPPT tersebut ke Dispenda kota Depok, ternyata PBB tersebut tidak terdaftar atau palsu kata Imron saat ditemui di rumahnya pengasinan sawangan.

Narsih saat ditemui wartawan,di polsek Bojong sari pada hari sabtu (12/11/2022), mengakui hal tersebut, ” Saya memang menerima uang untuk pembuatan sertifikat tanah dari pak Imron, tapi di atas tanah itu sudah ada sertifikat dan soal PBB/SPPT kalo itu palsu, saya tidak tahu karena saya juga mendapatkan dari orang dan uang pak Imron yang saya pakai akan saya kembalikan , ” tandadnya.

(Iyan)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]  Cp : 082122985156. Terima kasih.

Facebook Comments