Polemik “Penipuan” Jual Beli Tanah di Desa Tajurhalang Bogor Kian Memanas

Bogor | Jabar, suaramedia.idPolemik jual beli tanah di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang kabupaten Bogor, kian memanas. Pasalnya dalam jual beli tanah tersebut, diduga telah terjadi penipuan, tanah yang sudah dijual dan ditandangani Kepala desa Tajurhalang bersama Sekertaris Desa sebagai saksi dalam Akta Jual Beli nomor : 153/ 2018 tersebut, 3 (tiga) hari kemudian dijual kembali kepada orang lain.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim awak media, diketahui penjual yang bernama Djajuli diketahui tidak ada, dalam 2 kali penjualan tersebut, diduga kuat nama penjual sengaja hanya di jadikan figur.

Sekertaris Desa Tajurhalang, Haris, ketika dihubungi melalui telepon selularnya belum lama berselang mengatakan, bahwa urusan dengan Penasehat Hukum dari pembeli sudah selesai, dia juga mengatakan, bahwa terkait pemberitaan sebelumnya di media ini tidak benar. Saat ditanya sejauh mana ketidak benarannya, namun dia tidak menjelaskan dimana letak kesalahan pemberitaan tersebut katanya.

Mendapat keterangan dari Sekdes, tim awak media via tlp selulernya selasa (12/07/22) langsung menghubungi Korban Jan Sarmedi Sijabat dan Marina Situmorang, membantah keras pernyataan dari Sekertaris Desa Tajurhalang tersebut, dia menegaskan, bahwa terhadap perkara jual beli tanah tersebut, sampai berita ini ditayangkan belum ada penyelesaian ujarnya.

Bahkan dari pihak Enjay yang saat itu menjadi kacung Kades, yang mengusakan kepada pihak kantor hukum Samudra Keadilan, seperti dikatakan dalam pemberitaan sebelumnya di media ini, bahwa peristiwa jual beli tanah tersebut Kepala Desa Tajurhalang juga diduga kuat ikut/ada di 2 (dua) Akta Jual Beli terhadap tanah tersebut itu tidak benar katanya.

Sementara itu Kepala Desa Tajurhalang Saipudin ketika dihubungi melalui telepon selulernya selalu tidak aktif, ahirnya Tim awak media Selasa (12/07/22) mendatangi ke Kantor Desa Tajurhalang, namun kedua Pejabat tsb, selalu tidak ada di tempat.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/Cp :  082122985156. Terima kasih.

Baca Juga..!  Warga Duta Bintaro Sumringah, Aset PSU Diserahkan ke Pemkot Tangerang

(Mery.WM)

Facebook Comments