suaramedia.id – Sebanyak 17 warga negara, termasuk sembilan Jenderal TNI purnawirawan, secara kolektif melayangkan gugatan perdata berjenis Citizen Lawsuit terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyusul indikasi kelalaian dan kekeliruan dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Related Post
Para penggugat, yang terdiri dari tokoh-tokoh militer senior, menyoroti kinerja Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dianggap lalai dalam menerapkan hukum terkait kasus tersebut. Sembilan jenderal purnawirawan yang terlibat dalam gugatan ini adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko (mantan Danjen Kopassus), Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Tidak hanya jenderal, enam purnawirawan perwira menengah (Pamen) juga turut memperkuat barisan penggugat. Mereka adalah Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali. Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang juga mantan Danjen Kopassus, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga akuntabilitas aparat penegak hukum. "Jika praktik semacam ini dibiarkan, aparat bisa bertindak sewenang-wenang tanpa ada kontrol," tegas Soenarko, menggarisbawahi pentingnya gugatan ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian.








Tinggalkan komentar