Pj Walikota Akan Usut Dugaan Pelangar Perda No. 7- 8/2005 di Karaoke dan Tempat Hiburan Malam

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Penjabat (PJ) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin angkat bicara terkait adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan Miras ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (4/1/2024). Menurut Penjabat yang telah resmi dilantik oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Selasa, (26/12/23) lalu tersebut menegaskan, akan melakukan tindakan terhadap pelangar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang ini.

Pemkot Tangerang kata Nurdin, akan segera melakukan langkah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Pemkot melaui Satpol PP sebagai unit yang melaksanakan penegakan Perda akan melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu,” tegas Nurdin yang juga pernah menjabat sebagai Pj. Bupati Aceh Jaya pada tahun 2022.

Diinfirmasikan sebelumnya, usai mendapat kecaman dari sejumlah warga dan aktivis, Satpol PP Kota Tangerang kemudian merazia Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (27/12/2023) malam.

Petugas Satpol dengan aparat kepolisian menyisir ruangan demi ruangan yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Namun tempat itu terlihat sepi dan telah tutup lebih awal, hanya ada beberapa pekerja saja. Sepertinya razia tersebut telah bocor.

Razia gabungan itu dilakukan menyusul informasi adanya dugaan praktik prositusi dan penjualan Miras Ilegal di tempat hiburan malam itu.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi membenarkan razia yang melibatkan puluhan petugas gabungan tersebut. Kata Wawan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami terkait laporan adanya dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Karaoke Western. “Masih kami dalami. Saya masih menunggu laporan dari penyidik. Hari ini akan kami rapatkan,,” ujar Wawan, Jumat (29/12/23).

Sementara terkait informasi dugaan adanya kegiatan prostitusi dan penjualan Miras Ilegal saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (23/12/2023) lalu, Manager Oprasional Karaoke Western, Ahmad mengakui kalau izin penjualan Miras itu telah berakhir dan belum diperpanjang. “Untuk masalah prositusi saya kurang tahu dan memang tidak ada. Kalau untuk pakaian LC itu biasanya diatur oleh mamihnya. Memang izin minuman dari bea cukainya sedang kami urus, soalnya sempat berakhir saat covid tahun lalu.” beber Ahmad menjelaskan.

Baca Juga..!  Ribuan Warga Masih Antri di Sport Centre Kelapa Dua Guna Vaksinasi

Selain diduga melangar Perda Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Karaoke Western juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Dalam aturan itu mewajibkan pengusaha hiburan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai berupa etil alkhohol atau minum mengandung etil alkohol.

(AE/Red)

Facebook Comments