Persiapan Warga Kabupaten Tangerang Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar Menghadapi Covid 19

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Setelah ditandatanganinya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.HK.0 1.07lMENKES I 249 I 2O2O Tentang penetapan pembatasan sosial bersekala besar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, maka otomatis masyarakat wajib bersiap melaksanakan PSBB yang dimulai 18 April 2020.

Tampak Beberapa wilayah sudah bersiap menyambut Kondisi tersebut dengan beberapa kegiatan Isolasi Mandiri. Bahkan jauh sebelum dicanangkannya PSBB di wilayah Tangerang raya, banyak warga yang sudah melakukan pembatasan mobilitas melalui pengaturan akses jalan ke pemukiman Warga. Hal ini dilakukan warga karena menyadari serta memperhatikan himbauan pemerintah tentang kedaruratan Pandemi Covid 19.

Diketahui Bersama bahwa dari sumber resmi covid19.tangerangkota.go.id per tanggal 14 April 2020 untuk Kawasan nasional saja Positif terkonfirmasi Virus berjumlah 4.839 orang dengan jumlah Meninggal adalah 459 jiwa. Dalam sumber lain seperti infocorona.bantenprov.go.id/odp Sampai Dengan Tanggal 14 April 2020 pukul 18:00 WIB tertulis data total Perkembangan COVID-19 di Provinsi Banten yang berstatus ODP berjumlah 2273 . Ini tentu belum termasuk yang terkonfirmasi sakit, dan yang tak terpantau karena tidak menunjukan gejala. masyarakat tentu tidak boleh menjadi terlalu panik namun juga jangan meremehkan dampak pandemi ini. Seperti sudah diketahui, bahwa daya tahan tubuh setiap orang berbeda-beda. Fatal akibatnya jika orang dengan kekebalan tubuh yang rendah jika terpapar Virus Corona ini.

Dari pantauan SuaraMedia di beberapa wilayah kabupaten Tangerang seperti terlihat hari ini di Perumahan Medang lestari Kecamatan Pagedangan sejak pukul 16.00 WIB, mayoritas warga turun melakukan Isolasi mandiri. Kegiatan ini berlangsung dibawah pengawasan RW dan juga Satgas Covid 19 yang dibentuk di Tiap RT. Seiring itu juga terlihat pihak Bhabinkamtibmas sebagai salah satu Pilar desa melakukan sosialisasi Covid 19 kepada warga diwilayah yang melaksanakan isolasi mandiri tersebut.

Baca Juga..!  Ditsamapta Polda Banten Lakukan Pengaturan Lalu lintas di Pagi Hari

Kerjasama warga-aparat RW-Bhabinkamtibmas merupakan amanah peraturan Presiden dan juga peraturan Menteri Kesehatan terkait Pedoman Pelaksanaan pembatasan sosial bersekala besar.

Kegiatan isolasi mandiri warga perumahan medang Lestari yang tercatat diwilayah RW 12 kelurahan Medang kecamatan pagedangan ini dituangkan dengan melakukan pembatasan akses menjadi 1 pintu yang nantinya setiap pendatang akan di filter dan dilakukan disinfektan sebelum membaur atau memasuki wilayah pemukim.

Namun kegiatan ini tidak tanpa hambatan dan juga penolakan dari segelintir oknum warga yang tidak memahami pentingnya Isolasi ini.

Sampai dengan pukul 21.00 terpantau sepasang pengendara roda dua tertangkap kamera membuka paksa salah satu portal yang dipasang disalah satu wilayah di RW 12 tersebut. Hal ini sangat meresahkan dan mencederai hak warga guna memastikan terlaksananya Protokol pengamanan guna menghambat tersebarnya Pandemi Virus Corona.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Satgas Covid 19 dan sedang ditelusuri. Dalam kaitan Tindakan oknum warga yang melawan upaya penyebaran pandemi Covid 19, kepolisian dalam hal ini Kapolri telah memberikan ancaman Pidana seperti tertulis dalam Telegramnya yakni “Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2). Tambahan lagi Dalam Pasal 14 ayat 1 UU tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

(NN/AZ)

Facebook Comments