suaramedia.id – Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) membawa angin segar dalam upaya perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Menurut Triya Venisya Refsi Putri, Analis Pelindungan Hak-Hak Sipil dan HAM pada Kementerian HAM, inti dari perubahan ini adalah pemahaman baru tentang kesetaraan yang lebih mendalam, bukan sekadar memperlakukan semua orang secara identik.

Related Post
Seringkali muncul pertanyaan mengapa beberapa kelompok memerlukan perlindungan khusus jika hukum seharusnya berlaku sama untuk semua. Triya menjelaskan, asumsi ini perlu diluruskan. Ia menganalogikan dengan dua individu yang ingin memasuki gedung: satu dapat berjalan tanpa hambatan, sementara yang lain menggunakan kursi roda. Memberikan akses tangga yang sama kepada keduanya tidak akan menghasilkan kesempatan yang setara. Ini menunjukkan bahwa perlakuan yang sama belum tentu menciptakan keadilan yang sama, mengingat setiap individu menghadapi kondisi dan hambatan yang berbeda dalam menikmati hak-haknya.

Prinsip inilah yang menjadi kekuatan utama revisi UU HAM, terutama dalam pendekatan yang digunakan untuk memahami kelompok rentan. Jika sebelumnya kelompok rentan sering dipahami sebagai daftar kelompok tertentu yang bersifat tertutup, revisi ini menghadirkan pendekatan yang lebih progresif. UU Nomor 39 Tahun 1999 cenderung menekankan pada penyebutan kelompok-kelompok spesifik. Namun, UU HAM yang baru mendefinisikan kerentanan sebagai "situasi yang menyebabkan seseorang atau sekelompok orang lebih berisiko mengalami diskriminasi, eksklusi, atau hambatan dalam menikmati hak-haknya."
Pendekatan terbuka ini adalah sebuah terobosan yang patut diapresiasi. Dengan tidak mengunci definisi kerentanan pada daftar statis, revisi UU HAM membuka ruang untuk merespons bentuk-bentuk kerentanan baru yang mungkin muncul seiring perubahan zaman. Perkembangan teknologi, dinamika sosial, ekonomi, hingga perubahan pola kerja dapat melahirkan tantangan hak asasi manusia yang belum terbayangkan sebelumnya, yang membutuhkan perlindungan hukum yang adaptif.
Triya Venisya Refsi Putri menegaskan bahwa hukum tidak hanya harus menjawab persoalan hari ini, tetapi juga harus tetap relevan untuk menghadapi tantangan masa depan. Oleh karena itu, revisi UU HAM ini dirancang untuk dapat merespons perkembangan masyarakat dan kebutuhan di masa depan terkait berbagai bentuk kerentanan yang terus berevolusi, memastikan perlindungan HAM tetap komprehensif dan adaptif bagi seluruh warga negara.








Tinggalkan komentar