suaramedia.id – Polisi berhasil meringkus dua pelaku penipuan modus kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat. Aksi kejahatan yang dilakukan K (48) dan UY (54) ini mengakibatkan kerugian fantastis bagi puluhan korban. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, mengungkapkan total kerugian mencapai Rp4,155 miliar.

Related Post
Modus operandi kedua pelaku terbilang licik. Sejak tahun 2023 hingga 2025, UY menyebarkan iklan di Facebook menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga di bawah pasaran. Korban yang tertarik kemudian dipertemukan dengan K yang menunjukkan Girik Letter C No. 1142 Persil D1 sebagai bukti kepemilikan. Kepercayaan korban pun dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli secara tunai dan transfer.

Kusumo menjelaskan, K berjanji akan menerbitkan akta jual beli dalam waktu satu bulan. Namun, janji tersebut tak ditepati. Alih-alih menerbitkan akta, pelaku justru terus mengulur waktu hingga akhirnya terungkap bahwa kontrakan tersebut telah dijual berulang kali kepada orang lain. Hingga saat ini, tercatat 77 korban, dengan 28 di antaranya telah membuat laporan polisi.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, dan selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum melakukan pembayaran.










Tinggalkan komentar