TANGERANG I BANTEN, suaramedia.id. – Hari Rabu tanggal (15/4/20) 16 chek poin covid 19. Setelah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4) mendatang. Sejumlah check point pun disiapkan.
“Di Kecamatan Kelapa dua, tempat titiknya di Simpang Islamic, tepatnya di daerah Jalan Raya Karawaci, Legok,” kata Pemkab Tangerang dalam keterangan tertulis .
Berikut ini daftar check point saat pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang:
- Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok
- Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti
- Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok
- Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis
- Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti
- Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon
- Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang
- Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk
- Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu
- Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis
- Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk
- Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk
- Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan
- Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani
- Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja
- Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti
Anies: Penindakan Bisa Lebih Tegas Jika PSBB Jabodetabek Sudah Sinkron:
Pemerintah Kabupaten juga menjelaskan sejumlah pengaturan mengenai kendaraan umum dan pribadi selama masa PSBB. Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Berikut ini selengkapnya:
- Mobil angkutan antar-provinsi kapasitas 60 orang. Jumlah yang boleh diangkut 31 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan. Kemudian 30 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Mobil angkutan penumpang kapasitas 16 orang. Jumlah yang boleh diangkut 9 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Mobil angkutan berkapasitas 15 orang. Jumlah yang boleh diangkut 7 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 6 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Mobil pribadi berkapasitas 8 orang. Jumlah yang boleh diangkut 4 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 3 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Mobil pribadi berkapasitas 5 orang. Jumlah yang boleh diangkut 3 orang, dengan catatan 1 orang pengemudi di depan, 2 orang penumpang di belakang pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
- Motor pribadi berkapasitas 2 orang. Jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan catata alamat pada kartu identitas harus sama, wajib menggunakan masker. (Linda)