Pemdes Ranca Iyuh Gelar Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Desa Pasca Pemilu

TANGERANG, Pemerintahan Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi kinerja aparatur desa dengan sejumlah lembaga desa, yakni BPD, LPM, sejumlah Kepala urusan (Kaur) serta para kelapa Seksi (Kasi), dan Lembaga desa yang hadir saat gelaran rapat koordinasi serta evaluasi itu diantaranya, karang taruna, PKK, kepala dusun atau jaro, sejumlah ketua Rukun Warga (RW), dan para ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di desa tersebut.

Rapat koordinasi dan evaluasi bulanan itu merupakan kegiatan rutin dalam rangka meningkatan kinerja aparatur desa dan peningkatan kinerja sejumlah lembaga desa di paska Pemilu, yang digelar di Aula desa, serta dipimpin langsung oleh Kepala desa Ranca Iyuh Suherman, Selasa (20/02/24).

Dijelaskan Suherman, kegunaan serta fungsi keberadaan aparatur desa serta lembaga desa di desa yang kini di dipimpinnya kembali, sebagai pelayan bagi masyarakat sekitar, serta harus siap melayani warga dan masyarakat sekitar kapanpun.

” Dengan adanya pelayanan yang baik bagi masyarakat desa Ranca Iyuh ini, itu menandakan bahwa kinerja para perangkat desa kami, serta sejumlah lembaga desa yang ada dapat di nilai baik, dan itu yang menilai bukan kita, atau kami selaku pelayan masyarakat, akan tetapi masyarakat itu sendiri yang akan merasakan bentuk pelayanan yang optimal di berbagai bentuk pelayanan, baik sisi kesehatan, pembedayaan masyarakat nya, ataupun pelayan administrasi kependudukan, dan desa kita ini harus pula tertib secara administrasi, untuk itu kami sepakat agar Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini dijadikan kegiatan tetap dalam setiap 3 bulanya”, terang Eman Suherman kepada suaramedia.id seusai acara.

Suherman menjelaskan, demi berjalannya roda pemerintahan desa, pada rapat koordinasi dan evaluasi itu, yang menjadi poko bahasan diantaranya keamanan dan ketertiban lingkungan, kebersihan serta kesehatan dalam rangka pencegahan sunting, yang juga kaitan dengan ketertiban administrasi di desa, termasuk sejumlah barang milik desa.

Baca Juga..!  Pemkab Klaten Kurban 19 Ekor Sapi dan 27 Kambing

” Setiap barang yang dimiliki desa degan menggunakan anggaran desa, bang itu bukan milik pribadi, semisal alat komunikasi yaitu Handy talky (HT) yang sudah kami sediakan untuk setiap RT nya, dan itu bukan barang milik pribadi, jaga dan rawat, karena akan diminta laporan pertanggungjawabannya, andai hilang atau rusak harus ada berita acaranya,” ungkap Suherman.

Dijelaskan Suherman Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana teknis dan Pelaksana kewilayahan dan di bantu oleh sejumlah lembaga desa, sedangkan yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat serta desa ini merupakan bentuk pemerintahan yang langsung berhadapan dengan warga dan masyarakatnya.

Masih kata Eman, Disiplin Aparatur Pemerintah Desa dan sejumlah lembaga desa, adalah sikap dan perilaku saat melaksanakan tugasnya menaati segala kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil dari Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan Staf Desa bersama lembaga desa, dapat dijadikan acuan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan untuk menghasilkan inovasi pelayanan publik menuju terciptanya pelayanan prima, khususnya di desa Ranca Iyuh ini,” pungkas pria yang akrab di sapa Eman itu di akhir wawancara.

(Ardi)

Facebook Comments