Pembangunan Sapras Belum Rampung, Anggota DPRD Minta Perusahaan di Blackist

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Kota Tangerang, yang berlokasi di Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, belum rampung. Pasalnya, proyek yang di menangkan PT. Anggadita Teguh Putra KSO PT. Agro Bio Organik, senilai Rp43.379.809.000,-, dengan waktu pelaksanaan 169 hari kalender, dimulai jadwal penandatangan kontrak 7 Juli 2023, masih dalam tahap penyelesaian.

Menurut tokoh pemuda Kota Tangerang, Imam Suyudi berharap kepada Pj Wali Kota, Nurdin segera mengevaluasi semua pembangunan di Dinas terkait, yang telah dilaksanakan di tahun 2023. “Ini baru salah satu contoh pembangunan. Belum yang lainnya,” ujar Imam, saat di temui di salah satu rumah makan di Kota Tangerang, Kamis (04/01/2023). Masih dikatakannya, anggaran yang digunakan adalah anggaran rakyat. Jadi, ia pun berharap semua pembangunan yang ada di Kota Tangerang, dapat di selesaikan dengan baik. “Semoga, kepada pemenang lelang dapat mempertanggung jawabkan hasil kerjanya. Dan, dinas Perkimtan harus berani ambil keputusan, dengan memberi sanksi blaklist perusahaan tersebut. Kalau tidak, patut dipertanyakan. Ada apa?” ungkapnya.

Dan perlu diketahui juga, berdasarkan pemberitaan yang lalu, bahwa pembelian tanah atas nama Bank Banten, yang dipergunakan lahan sarana prasarana olahraga, diduga tidak melalui mekanisme atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Selain itu, pembangunan sarana dan prasarana yang dilaksanakan, terkesan di paksakan. Sehingga, pembangunannya, tidak memperhatikan dampak banjir di lingkungan area sekitarnya.

Terkait hal itu, Anggota Komisi 4 (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Tangerang, Cecep Alfian dari partai Demokrat mengatakan bahwa apabila perusahaan tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, sesuai waktu pelaksanaan, maka Dinas terkait harus memberikan sanksi atau blacklist. “Kalau belum menuntaskan pekerjaannya. Di blacklist aja,” ujar Cecep, saat dihubungi melalui telepon genggamnya. Lanjutnya, kalau dinas memberikan addendum, alasannya apa?. Sedangkan, tahun 2023, tidak ada kendala. Misal, banjir atau kebakaran. “Tapi, kalau kasih perpanjangan waktu, harus dikenakan denda. Setelah itu, apabila belum juga di selesaikan, maka Wajib dinas memberikan sanksi atau blacklist,” tegasnya.

Baca Juga..!  Polisi Bandara Soetta Jaga Ketat Unjuk Rasa Warga

Sementara, Kepala Bidang Bangunan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fakri Wahyudi, ketika di konfirmasi melalui WhatsApp dan SMS, bahkan berulang kali di hubungi melalui telepon genggam, tidak merespon.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : [email protected]/ Cp : 082122985156. Terima kasih.
(AE)

Facebook Comments