Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug

Kota Tangerang, suaramedia.idPelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug,  berhasil ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Ciledug di Wilayah Parung Panjang, Kabupeten Bogor Jawa Barat, Sabtu (4/3/2023).

Satu tersangka berinisial I (24) asal Lebak Banten berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, korban bernama Sulaiman (40) warga Ciledug yang kehilangan motor saat di parkir didepan toko tempatnya bekerja.

“Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12:00 WIB, korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020, namun hanya hitungan menit kebelakang toko untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku,” terang Zain. Sabtu, (4/3) sore. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Mendapati adanya laporan dari korban, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat, dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” terang Kapolres.

Selanjutnya, tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor,  dan setibanya di Jalan Raya Parung Panjang petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomer polisi B 6460 VUB. “Pelaku disergap anggota di jalan raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu,” jelasnya.

Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2) lalu.

Baca Juga..!  Tim Putri Kota Tangerang Jadi Juara Turnamen Bola Volly Open Piala Walikota Cup

“Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

(AE/rls)

Facebook Comments