Pedagang Pasar Kutabumi Blokade Jalan, Polisi Datangkan Water Canon

KAB. TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Ratusan pedagang pasar kotabumi Kabupaten Tangerang menghadang puluhan petugas gabungan yang hendak memasang papan Reklame kepemilikan yang saat ini ditempati mereka untuk berjualan Selasa (24/10/2023).

Berdasarkan pantauan dilokasi, ratusan pedagang yang menutup dua jalur utama yang biasa digunakan pengendara sempat terjadi adu mulut dengan aparat kepolisian yang tengah mengamankan proses pemasangan lahan tersebut.
Kompol. R. Moch Sofian, Kasat Intel Polres metro kota Tangerang yang saat itu turut mengamankan aksi turut mengawal beberapa pengguna jalan yang dihalang – halangi oleh pedagang yang menolak pemasangan reklame tersebut.

Pedagang yang memilih bertahan menghadang aparat gabungan semakin bertambah, sehingga polisi terpaksa mendatangkan satu unit mobil water Canon untuk mengurai massa yang semakin banyak.

Kedatangan mobil besar berisikan air tersebut membuat ratusan pedagang histeris dan semakin menjadi, sehingga polisi terpaksa membubarkan mereka dengan semprotan air yang berasal dari sisi bawah mobil.

Kepada wartawan, Alisati Siregar Kuasa hukum pedagang menyesalkan tindakan polisi yang harus mendatangkan kendaraan water Canon.
Menurutnya, penolakan pedagang tidak diiringi dengan aksi anarki, sehingga dirinya menilai tindakan itu disebutnya berlebihan dan tidak diperlukan.b
“Water Canon bisa digunakan kalau ada kejadian – kejadian anarkis,’ kata Siregar.

Penolakan pedagang atas pemasangan reklame tersebut lantaran terdapat kalimat yang dinilai kurang tepat, sehingga resitensi akan pemasangan tersebut berlangsung alot.
“Ada kata – kata yang kami anggap kurang sah, kalau memang plang kami yang jadi masalah kami siap menurunkan plang kami agar pasar ini tetap kondusif,” ungkap Siregar.

Ia juga mengungkapkan, proses hukum atas pasar tersebut saat ini tengah berjalan, sehingga dirinya menilai tindakan pemasangan reklame tersebut seharusnya menunggu keputusan dari pengadilan.
“Kita tunggu dulu gugatan pengadilan class Action (hasilnya) seperti apa tapi mereka bilang kami tetap pasang plang,” kata Siregar

Baca Juga..!  Kep.Sek SDN Keramat 1 Utamakan Kebersamaan Terhadap Tenaga Pendik

Terpisah, Ahmad Alvin, Kuasa hukum Perumda Niaga Kertaraharja mengungkapkan proses hukum yang tengah berjalan adalah class Action dari revitalisasi pasar, bukan kepemilikan atas lahan.
“Jadi saya kira sah sah saja kalau kami memasang plang ini diatas tanah kami,” ungkap dia.

Dirinya menilai, resistensi yang dilakukan pedagang atas pemasangan reklame tersebut adalah suatu tindakan yang tidak diperlukan, pasalnya kegiatan yang ditengahi oleh ratusan aparat penegak hukum tidak perlu menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Ini lahan sudah dicatat sebagai asset Pemda, salahnya dimana ?,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, Pemasangan reklame itu adalah salahsatu upaya hukum dalam mengamankan aset pemerintah yang saat ini tengah dalam waktu dekat akan direvitalisasi.

“Revitalisasi ini Sudah memasuki tahapan, dan mulai berjalan, lokasi pasar penampungan bagi pedagang sudah disiapkan,” ungkap Alvin.

(AE)

Facebook Comments