PDAM Sumenep diusulkan menjadi Perumda, Ahmad Suwaifi Qayyum : Jangan Formalitas Belaka

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Setelah 45 Tahun beroperasi dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kini perusahaan Plat Merah milik pemkab Sumenep yang bergerak di bidang jasa pelayanan air minum akan berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda).

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan Raperda usul prakarsa Bupati Sumenep oleh Pansus III DPRD, yang dihadiri Direktur PDAM, Achmad Supandi pada Jum’at, 3 Juli 2020.

Menurut penuturan Achmad Suwaifi Qayyum, Ketua Pansus III dari Fraksi Partai Gerindra, penyesuaian bentuk hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Pembahasan Pansus III terhadap Raperda usul Bupati Sumenep terkait Penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ini merujuk pada PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD”, ujar Suwaifi kepada suaramedia.id Jumat (3/7).

Suwaifi menegaskan pada prinsipnya Pansus III sepakat atas perubahan bentuk hukum PDAM. Namun, ia mengingatkan penyesuaian bentuk hukum PDAM itu akan berimplikasi pada kewenangan besar Bupati Sumenep dalam pengelolaan perumda air minum.

“Pada prinsipnya kami di pansus III sepakat atas usul perubahan bentuk hukum PDAM. Namun, saya mengingatkan perubahan itu menjadikan Bupati berwenang penuh dalam pengelolaan perumda air minum”, ujarnya.

Oleh karena itu, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini minta agar perusahaan umum daerah air minum dikelola lebih profesional. Ia mengusulkan penunjukan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda dapat dilakukan Bupati setelah uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

“Saya harap ada peningkatan profesionalisme. Saya usul agar lebih kredibel dan kompeten, penunjukan direksi dan dewas (dewan pengawas) dapat dilakukan Bupati setelah fit and proper test”, ucap dia.

Baca Juga..!  Demi Perbaikan Kualitas Infrastruktur, Dinas PRKPCK Sumenep Lakukan Sosialisasi dan Monitoring Program K3

Ia mengharap aspek formalitas dari perubahan bentuk hukum PDAM juga diikuti dengan perubahan substansial dari eksistensi PDAM selama ini, khususnya dalam hal transparansi pengelolaan laba dan peningkatan kontribusi pada PAD.

“Saya ingin agar perubahan bentuk hukum PDAM ini bukan hanya mengejar aspek formalitas perubahan nama saja. Terpenting, transparansi pengelolaan laba dan konstribusi pada PAD harus lebih baik”, pungkasnya.

(Msr)

Facebook Comments