suaramedia.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, melontarkan kecaman keras terhadap pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, dalam sebuah forum bergengsi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan tegas ini menandai sikap Indonesia yang menolak tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan penghambat perdamaian abadi di kawasan tersebut.

Related Post
Berbicara di New York pada Rabu, 18 Februari 2026 waktu setempat, dalam rapat DK PBB yang membahas situasi genting di Timur Tengah, termasuk isu Palestina, Menlu Sugiono menegaskan bahwa pendudukan Israel tidak memiliki dasar legitimasi di mata hukum internasional. Ia secara spesifik merujuk pada pelanggaran terhadap sejumlah resolusi DK PBB, terutama Resolusi 2334.

Resolusi 2334 secara gamblang menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak tahun 1967 adalah ilegal dan secara fundamental menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution) yang menjadi harapan banyak pihak. Kecaman Indonesia ini muncul sebagai respons langsung terhadap langkah terbaru Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di Tepi Barat, khususnya Area C, sebagai properti negara.
"Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," tegas Sugiono di hadapan para delegasi negara anggota PBB. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen kuat Indonesia untuk membela keadilan dan hak-hak rakyat Palestina di kancah global.










Tinggalkan komentar