PBB Desa Parungsari Disoal

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Asep salah seorang pegiat sosial di Lebak Selatan (Baksel), diduga telah menemukan adanya penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu (31/7/2021).

Pasalnya, PBB Desa Parungsari baru terealisasi sebesar Rp. 21.754.000 dari terget Tahun 2020 ini yaitu Rp. 50.736.730 hingga Juli 2020. Padahal, beberapa warga mengaku sudah melakukan kewajiban membayar pajak, ketika dilakukan penagihan oleh pihak kolektor Desa Parungsari, akan tetapi warga tidak menerima bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Hal itu terungkap setelah pihak Kecamatan melakukan audit ke Desa Parungsari, kaitan dengan PBB yang belum dilunasi. Hal ini juga dikuatkan dengan pengakuan dari petugas kolektor pajak Desa, yang tidak memiliki data atas nama-nama warga yang sudah melakukan pembayaran.

Sebagai penggiat sosial Baksel, Asep juga mengungkapkan, dugaannya terkait uang pajak yang dipungut oleh kolektor Desa Parungsari dari masyarakat, tidak dibayarkan ke Bapenda. Sebab menurutnya, jika memang sudah dibayarkan, SPPT harus keluar dan diterima masyarakat yang membayar.

“Ini kok uang PBB harusnya ada Rp. 50.736.730, tapi yang baru dibayar hanya Rp. 21.754.000, yang belum ditagih sebesar Rp. 8.640.271 dari jumlah SPPT 511. Berarti ada selisih uang pajak yang tidak ada Rp 21.754.000 dan uangnya pun tidak ada, SPPTnya juga tidak ada,” terang Asep.

Lanjut Asep, pihaknya akan melaporkan dugaannya itu ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggelapan uang pajak tersebut.

Kata Asep, pihaknya sudah memiliki bukti lengkap beserta pengakuan kolektor pajak yang tidak memiliki catatan masyarakat pembayar pajak.

“Saya akan segera membuat laporan ke Tipikor Polres Lebak, atas dugaan penyalahgunaan PBB di Desa Parungsari. Saya sudah memegang data permulaan dan akan diserahkan ke pihak polisi,” ucapnya.

Baca Juga..!  Hari Ini Rombongan Kejagung Kunjungi Huntara Pandeglang

Sementara itu, Sana sebagai kolektor pajak Desa Parungsari mengakui, dirinya tidak memiliki data terkait masyarakat yang sudah membayar pajak. Bahkan menurutnya, untuk melunasi pajak yang belum dibayar tersebut, perangkat Desa sempat melakukan musyawarah untuk mecari solusi.

“Salahnya Saya tidak memiliki data terkait masyarakat yang sudah membayar atau belum, jumlah yang tercatat Rp 21.754.000 tersebut saya tidak tahu, apakah itu masyarakat sudah bayar atau belum,” ujar Sana.

Pewarta : (Ricky)

Facebook Comments