Pasca Porprov VI Banten, Warga Penggarap Gelar Aksi Damai di Venue Motor Cross

Kota Tangerang, suaramedia.idPasca berakhirnya Pekan Olahraga Provinsi Banten (Porprov) Ke VI, ratusan warga penggarap lahan di lahan area sirkuit motor cross kelurahan selapajang jaya – kota tangerang,  mengadakan aksi damai untuk meminta kejelasan terkait status ganti rugi bidang tanah yang kini digunakan untuk ajang sirkuit motor cross. Kamis (1/12/2022). Aksi damai warga penggarap di area sirkuit motor cross selapajang jaya dipimpin oleh H. Sawira yang merupakan salah satu dari pihak pemilik lahan garapan, berjalan dengan aman dan tertib dengan dikawal aparat kepolisian resort tangerang kota beserta jajarannya beserta aparat TNI dan satpol PP Kota Tangerang.

H. Sawira sebagai pimpinan aksi damai menyampaikan kepada jajaran pihak Pemerintah Kota Tangerang yang diwakili oleh Bagian Hukum Wildan yang juga disaksikan oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi dan Sekcam Kecamatan Neglasari mengatakan, ” bahwa lahan garapan yang dimilikinya secara historisnya  adalah berdasarkan dari tanah bengkok desa yang dahulunya diketahui serta ditandatangani oleh Kepala Desa dan Lurah Selapajang Jaya. Selanjutnya tanggapan dari Wildan yang mewakili bagian hukum Kota Tangerang dalam pernyataannya  menyatakan, bahwa asset tanah motor cross selapajang jaya adalah lahan milik pemerintah kota tangerang dan sudah tercatat dalam daftar asset milik pemerintah kota tangerang seraya menunjukkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan catatan asset milik Pemerintah kota Tangerang disertai dengan ungkapan katanya adalah dengan  berdasarkan atas peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

Dan Wildan pun juga menyampaikan kepada masing-masing pihak warga penggarap lahan Selapajang Jaya – Kota Tangerang,  bahwa pemerintah kota tangerang siap mengundang perwakilan warga penggarap lahan untuk hadir pada Jam 10: 00 WIB  hari Senin Tanggal 5 Desember 2022 di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang.

Baca Juga..!  Peringati Maulid Bareng Ibu-Ibu Format, Sachrudin: Jadikan Rasulullah Suri Teladan Dalam Mendidik Putra-Putri

Senada dari hal tersebut, Ketika awak media menyambangi aktifis Denny Granada  yang juga selaku Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang di tempat kediamannya , Denny Granada yang memang sangat fasih dan memahami mengenai masalah asset tanah yang ada di Kelurahan Selapajang Jaya yang kini dipermasalahkan, beliau hanya menyampaikan tanggapannya agar seyogyanya pemerintah Kota Tangerang ketika menemui para pendemo/penggarap harus membawa bukti kepemilikan tanah yang sahih, dan bukan hanya membawa bukti berupa dokumen Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) atau dokumen lain berupa catatan asset.

” Ini sangat lucu sebetulnya, apakah perwakilan pemerintah Kota Tangerang paham tidak sih yang dimaksud dengan bukti alas hak kepemilikan yang sah ???”

Sebaiknya solusi yang baik adalah dengan cara duduk bareng bersama-sama, guna untuk dapat membuktikan dokumen yang menjadi alas hak dasar bukti kepemilikan atas bidang-bidang tanah yang benar, jangan lagi saling ngotot, ajaklah diskusi yang baik, kalau toh akhirnya masyarakat disana mempunyai dokumen bukti kepemilikan bidang tanah yang sah, ya sudah bicarakan saja bentuk penyelesaiannya sesuai dengan hak, jangan mempertahankan egonya, apakah dengan bukti yang hanya tercatat menjadi asset pemerintah Kota Tangerang dapat dibenarkan tanpa disertai dasar bukti kepemilikan atas hak  tanah yang sah, ujar Denny Granada

” Denny Granada hanya memberikan masukan kepada kedua belah pihak baik Pemerintah Kota Tangerang dan Penggarap Lahan Selapajang Jaya agar kiranya bersama-sama berfikir yang jernih dalam hal yang menyangkut tentang hak. Diakhir penutup katanya

(AE/Red)

Facebook Comments