suaramedia.id – Setelah sempat terjadi ketegangan akibat penyegelan lahan parkir, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akhirnya mencapai kesepakatan dengan pengusaha minimarket. Parkir gratis kembali diberlakukan untuk masyarakat di minimarket Surabaya, namun dengan sejumlah ketentuan. Kesepakatan ini tercapai setelah pertemuan antara Pemkot Surabaya dan pengusaha toko modern di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6).

Related Post
Eri Cahyadi menyatakan bahwa segel yang sebelumnya terpasang di lahan parkir minimarket telah dibuka sejak Selasa malam. Hal ini menyusul kesepakatan para pengusaha untuk mematuhi Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. "Segel tadi malam dibuka, karena sejak tadi malam kita sudah sepakat. Saya berterima kasih banyak kepada semua minimarket," ujar Eri.

Sebagai bagian dari kesepakatan, toko modern berkomitmen untuk menggratiskan biaya parkir bagi pelanggan. Namun, mereka tetap wajib membayar Pajak Asli Daerah (PAD) sektor parkir sebesar 10 persen dari estimasi jumlah kendaraan pengunjung per hari, berdasarkan kapasitas lahan parkir masing-masing. Yang menarik, minimarket juga diwajibkan menyediakan juru parkir resmi secara mandiri.
"Gratis, tapi tetap ada petugas parkir yang bertugas. Ini sudah kesepakatan kita," tegas Eri. Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini tidak berlaku untuk semua tempat usaha. Tempat usaha lain yang menyediakan lahan parkir tetap diwajibkan menggunakan alat tap parkir dan menyetorkan 10 persen pendapatannya ke Pemkot sebagai PAD.
Romadoni, anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, menegaskan bahwa toko modern yang tergabung dalam Aprindo telah sepakat menjalankan aturan ini. Mereka memastikan telah menyediakan juru parkir resmi dan tidak akan memungut biaya parkir dari pengunjung. "Konsumen tidak perlu khawatir soal biaya parkir," ujarnya. Ia juga menghimbau agar masyarakat melaporkan jika masih menemukan praktik pungutan liar parkir ke Command Center 112.
Romadoni menjelaskan mekanisme pembayaran pajak 10 persen. "Kita hitung kapasitas parkir, misalnya 20 motor dan 3 mobil, lalu kita estimasi pendapatan per hari dan 10 persennya dibayarkan sebagai pajak," jelasnya. Besaran pajak bervariasi, mulai dari Rp175.000 hingga Rp250.000 per hari.
Kebijakan parkir gratis ini hanya berlaku untuk minimarket anggota Aprindo, termasuk Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K3Mart, dan Family Mart. Sebelumnya, kebijakan Wali Kota Surabaya terkait tata kelola parkir sempat menuai kontroversi dan kritik dari pakar kebijakan publik Universitas Airlangga, Parlaungan Iffah Nasution, yang menilai kebijakan penyegelan tersebut paradoksal.










Tinggalkan komentar