suaramedia.id – Pandangan mengejutkan datang dari pakar hukum tata negara terkemuka, Feri Amsari, yang menyatakan bahwa pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan sekadar kebetulan, melainkan sebuah proses yang terencana atau ‘by design’. Penilaian ini menyoroti dugaan adanya skenario sistematis di balik merosotnya taring lembaga antirasuah tersebut.

Related Post
Menurut Feri Amsari, untuk dapat menemukan solusi efektif di masa depan, sangat krusial untuk memahami secara mendalam alur dan peristiwa yang telah terjadi di masa lalu. Ia menegaskan bahwa salah satu instrumen paling vital yang dimiliki KPK telah sengaja dilumpuhkan melalui perubahan regulasi. Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Revisi ini, menurutnya, menjadi titik balik pelemahan KPK.

Lebih lanjut, Feri Amsari menjelaskan secara teoritis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap pembentukan undang-undang harus melalui lima tahapan krusial. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan. Dengan merujuk pada proses legislasi ini, ia mengisyaratkan bahwa pelemahan KPK melalui revisi undang-undang adalah hasil dari sebuah rangkaian tahapan yang disengaja, bukan insiden yang tak terduga.










Tinggalkan komentar