suaramedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Pemprov Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini merupakan "hadiah Lebaran" bagi masyarakat Lampung yang belum membayar pajak kendaraan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Related Post
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya Jumat (18/4), menyatakan bahwa pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda enam. "Pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administratif, termasuk penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB," ujar Mirza. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa program ini juga memberikan layanan balik nama kendaraan secara gratis, tanpa memperhitungkan asal kendaraan.

Masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan (2025) saja. Selain itu, denda WDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya juga dihapuskan. "Jadi, masyarakat hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa perlu memikirkan tunggakan tahun-tahun sebelumnya," tegas Mirza.
Program pemutihan ini merupakan hasil kerjasama Pemprov Lampung dan Kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Mirza mengingatkan bahwa ini adalah kesempatan terakhir, karena tahun 2026, kepolisian akan menindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, termasuk penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak.
Pemprov Lampung juga berupaya meningkatkan pelayanan dengan menghadirkan Samsat Drive-Thru di Bandarlampung, yang terletak di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto. Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran pajak, dengan waktu tunggu hanya sekitar 15-20 menit. Ke depannya, Samsat Drive-Thru akan diperluas ke Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
"Inovasi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan penerimaan daerah," tutup Mirza. Ia berharap program ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun Lampung.
Tinggalkan komentar