Organisasi Jurnalis Kecam Pengusiran Wartawan oleh Oknum Petugas Trantib dan “Polisi” Sepatan Timur

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Organisasi Jurnalis Tangerang memprotes pengusiran terhadap Jurnalis yang sedang bertugas meliput Pemilihan Antar Waktu ,(PAW) Kepala Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.

Seorang jurnalis yang diusir itu adalah Budi dari Angket24.Id yang tergabung di wadah Jurnalis Tangerang Raya (JTR ) dan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Cabang Banten, selain itu, Media tersebut juga tergabung di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten.

Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers.

Dengan adanya peristiwa itu, Dewan pembina Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Budi, peristiwa itu terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi.

Budi yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Tangerang Utara itu, mencoba ingin mewawancarai Panitia PAW secara sopan dan minta izin terlebih dahulu kepetugas keamanan depan, beberapa menit menunggu, tiba tiba petugas keluar dari dalam, kemudian lain orang dengan bahasa kasar mengusir Budi untuk keluar dari halaman ,”Seorang petugas Satpol PP bersama oknum anggota Polisi Polsek Sepatan, tiba tiba mengusir wartawan dengan bahasa kasar sambil melakukan fisik terhadap wartawan tersebut, selaku Wartawan budi yang mengerti tugas dan tuk fungsi Jurnalis tidak memberikan perlawanan. Adanya peristiwa tsb, budi lalu menulis dan melaporan kepada redaksi maupun pimpinan Organisasi Wartawan, Tutur Herwanto senin (31/6).

Lebih lanjut ia menyatakan, kejadian Budi  merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput diwilayah Sepatan Timur,Tapi tidak pernah ramai waktu itu, dikarena Kapolsek Sepatan Pak Gusti cepat merangkul para wartawan yang berada di Wilayah Pantura tidak seperti Kapolsek Sepatan Sekarang ini, anggotanya ikut mengusir, seperti tidak mengerti Tugas sebagai Polri, katanya.

“Sebagai pejabat publik maupun petugas hukum,seharusnya mengetahui tentang tugas  jurnalistik, dimana tugas Jurnalis sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Atas dasar itu, Pendiri JTR  mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput PAW, dan sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Camat Sepatan Timur maupun Kapolsek Sepatan apalagi Panitia PAW yang ditugaskan dari Kecamatan Sepatan, seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. “Karena hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Selaku pendiri Perkumpulan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto juga mengatakan, tolong para pejabat Publik harus dapat bersinergi dengan baik, karena ini buat kepentingan bersama. Selama bertahun tahun hubungan antara pejabat Publik di Kabupaten Tangarang maupun diwilayah Tangerang Utara sangatlah  berjalan dengan baik, jangan karena memikirkan keuntungan pribadi, kerja sama yang sudah di bangun cukup lama hancur,tuturnya.

Menyikapi adanya kejadian tersebut, Ketua PWI Banten Rian Nopandra menjelaskan, kinerja para jurnalistik dilindungi Undang-undang, maka tidak ada pihak dapat menghalangi kerja para jurnalistik, apalagi dengan cara mengancam, mengintimidasi atau dengan cara negatif lainya, itu berarti melawan undang-undang, seperti yang yelah diceritakan oleh Jurnalis Angket24.id, yang telah mengalami kelakuan tidak baik oleh para petugas Pemerintah dilapangan kata Rian Nopandra, atau yang akrab dipanggil Opan senin (31/5/21).

(Rls/Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Wujudkan Generasi Sehat, Pemkot Segera Gelar BIAS