suaramedia.id – Seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HS, kini tengah menghadapi pemeriksaan intensif dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Pemeriksaan ini terkait dugaan perampasan dan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di Kendari, yang kasusnya mencuat viral di media sosial.

Related Post
Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons pemberitaan yang beredar luas. "Bidpropam Polda Sultra langsung menindaklanjuti informasi viral terkait dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kompol dr. H.S., Sp.PD, terhadap seorang wanita berinisial HS," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10).

Kasus ini mulai menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak pekan lalu. Propam Polda Sultra segera mengambil langkah penyelidikan dengan memanggil perwira menengah tersebut untuk dimintai klarifikasi. "Setelah mengetahui pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan kekerasan seksual, Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelaku. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan mengembalikan barang milik pelapor," jelas Iis.
Iis menjelaskan bahwa kejadian bermula saat keduanya bertemu di sebuah kamar kos di Kota Kendari pada Selasa (7/10). Pertemuan tersebut diduga diwarnai cekcok yang berujung pada pengambilan barang milik pelapor. "Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelapor dan terlapor sempat menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang peristiwa ini," ungkapnya.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. "Ini adalah bagian dari penegakan disiplin dan kode etik," tegas Iis.
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. "Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas Eko.










Tinggalkan komentar