suaramedia.id – Ironis, di tengah upaya peningkatan layanan transportasi publik, pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) masih menjadi momok menakutkan. Tercatat, sebanyak 33 laporan kasus pelecehan seksual terjadi di KRL sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Sementara itu, tiga kasus lainnya terjadi di KAJJ.

Related Post
Angka ini diungkapkan oleh Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu (19/10/2025). Ia menekankan bahwa laporan ini menjadi alarm bagi semua pihak, menandakan perlunya edukasi dan kesadaran bersama untuk mewujudkan transportasi publik yang aman dan beretika.

Sebagai langkah proaktif, PT KAI Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api untuk menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual. Kegiatan ini menyasar berbagai lokasi strategis, termasuk Stasiun Jatinegara, dengan melibatkan komunitas Train Photograph dan Jejak Railfans.
Dalam sosialisasi tersebut, penumpang dibekali pengetahuan tentang berbagai bentuk pelecehan seksual, cara pencegahan, dan mekanisme pelaporan cepat jika terjadi insiden di stasiun maupun di dalam kereta.
"Penumpang yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan, jangan ragu untuk melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau meminta bantuan penumpang lain," tegas Ixfan.
KAI berkomitmen untuk tidak menolerir segala bentuk pelecehan. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan langsung masuk daftar hitam (blacklist). NIK pelaku akan diblokir, sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kereta api.
"Transportasi publik harus menjadi ruang aman bagi semua. Tidak boleh ada rasa takut, dan tidak boleh ada pembiaran. Kita semua bertanggung jawab untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan," pungkas Ixfan.










Tinggalkan komentar