suaramedia.id – Keberhasilan besar kembali ditorehkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara. Dalam sebuah seremoni resmi yang digelar di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026), Satgas PKH secara resmi menyerahkan dana fantastis senilai Rp13,2 triliun kepada pemerintah.

Related Post
Dana jumbo tersebut merupakan akumulasi dari hasil penagihan denda administratif di sektor kehutanan, langkah penyelamatan keuangan negara, hingga hasil dari penguasaan kembali lahan hutan yang sebelumnya tidak sesuai aturan. Penyerahan ini menandai tahap kedelapan dari rangkaian kerja keras Satgas dalam menertibkan tata kelola hutan di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Keuangan untuk kemudian disetorkan langsung ke kas negara.
"Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," tegas Burhanuddin di hadapan awak media.
Jika dibedah lebih rinci, dari total Rp13,2 triliun tersebut, sebesar Rp3,47 triliun merupakan murni hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil mengamankan kembali lahan hutan seluas 259.230 hektare untuk dikembalikan fungsinya di bawah kendali negara.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi aset alam dan memastikan setiap pelanggaran di sektor kehutanan mendapatkan konsekuensi finansial yang setimpal. Melalui tindakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap kawasan hutan serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam secara legal dan transparan.








Tinggalkan komentar