suaramedia.id – Langkah Polda Metro Jaya yang memanggil dan memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menuai reaksi keras dari Amnesty International Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh salah satu saksi dalam sebuah kasus korupsi yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Related Post
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyatakan keprihatinannya atas tindakan hukum tersebut. Menurutnya, pemanggilan terhadap pejabat komunikasi KPK ini merupakan indikasi kuat adanya upaya kriminalisasi yang dapat mengganggu ritme kerja KPK dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

"Kami mengecam keras adanya upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK. Seharusnya, pihak kepolisian dapat menolak laporan tersebut sejak awal. Kami sangat menyayangkan keputusan polisi yang justru melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Haeril dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).
Haeril menekankan bahwa transparansi informasi dalam penanganan kasus korupsi adalah hal yang krusial. Jika juru bicara lembaga pemberantas korupsi justru dikriminalisasi, maka hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara akan terhambat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, setiap tindakan yang bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi secara tidak langsung merupakan serangan terhadap nilai-nilai HAM.
"Upaya kriminalisasi ini adalah bentuk pelanggaran HAM karena berpotensi menghambat fungsi juru bicara KPK dalam menjaga transparansi penanganan kasus kepada publik. Segala upaya yang menghambat pemberantasan korupsi harus segera dihentikan," tutupnya.
Sebelumnya, suaramedia.id melaporkan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dari saksi dalam perkara korupsi yang sedang berjalan, yang merasa tersinggung dengan pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak KPK.










Tinggalkan komentar