suaramedia.id – Drama hukum yang menyelimuti kasus KRMT Roy Suryo mencapai puncaknya hari ini, Senin, 20 Juli 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan jilid II yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Sidang ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.

Related Post
Berdasarkan informasi yang tertera pada laman resmi sipp.pn-jakartaselatan.go.id, persidangan krusial ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 02, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Agenda tunggalnya adalah pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal.

Praperadilan jilid kedua ini didaftarkan oleh Roy Suryo pada 2 Juli 2026 dengan nomor registrasi 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini secara spesifik menyoroti keabsahan upaya paksa, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pusaran dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebelumnya, tahapan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak telah rampung pada Kamis, 16 Juli 2026. Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, kala itu telah memastikan bahwa jadwal pembacaan putusan akan dilaksanakan tepat pada hari ini, Senin, 20 Juli 2026.
Sebagai informasi tambahan, Roy Suryo juga diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ketiga di PN Jaksel. Kali ini, gugatan tersebut berfokus pada permohonan ganti kerugian, menunjukkan keseriusan mantan politikus ini dalam menempuh segala jalur hukum yang tersedia untuk membela diri dan membersihkan namanya.










Tinggalkan komentar