suaramedia.id – Jakarta – Upaya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, untuk menghentikan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, menemui jalan buntu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem, membuka jalan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan penyidikan kasus yang merugikan negara tersebut.

Related Post
Putusan yang dibacakan Hakim Ketut Darpawan pada Senin (13/10) lalu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem Makarim oleh Kejagung, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhak untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang diperuntukkan bagi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Hakim Ketut menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penyelidikan dimulai sejak 20 Mei 2025, yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025. Hakim juga menambahkan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk menilai alat bukti yang dipersoalkan pemohon, karena hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang akan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Nadiem Makarim, tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud tahun 2020), Jurist Tan (eks Staf Khusus Menteri Nadiem, masih buron), dan Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut program pendidikan yang penting. suaramedia.id – akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.










Tinggalkan komentar