suaramedia.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan tegas membantah tudingan adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Bantahan ini disampaikan Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), di mana ia menyatakan kesaksian para saksi justru memperkuat fakta bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Related Post
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nadiem menjelaskan bahwa isu mengenai harga pengadaan Chromebook haruslah dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Ia mengungkapkan, dari rangkaian keterangan saksi yang dihadirkan, terungkap bahwa harga yang ditetapkan oleh prinsipal kepada distributor saja sudah berada di kisaran Rp4 juta per unit. Angka ini menjadi kunci dalam memahami struktur harga sebenarnya, yang kerap disalahpahami oleh publik.

"Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor saja telah berada pada kisaran Rp4 juta per unit," ujar Nadiem, Rabu (25/2/2026). Ia melanjutkan, dengan mempertimbangkan rantai distribusi yang masih harus dilalui dari distributor hingga penyedia, harga akhir sekitar Rp5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar dan tidak menunjukkan adanya indikasi kemahalan. Pernyataan ini secara langsung membantah klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp3 jutaan. "Angka yang disebutkan JPU tersebut tidak selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan dan tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga sampai ke tangan pengguna," tegas Nadiem.








Tinggalkan komentar