Muhammad Faizal Pansus DPRD Banten: DPRD Setujui Hibah Gedung & Lahan Ke PMI Untuk Kepentingan Sosial & Kemanusiaan

Kota Serang | Banten, suaramedia.id – DPRD Banten menyetujui usulan pemprov agar menghibahkan gedung dan lahan PMI di jalan Raya Serang-Jakarta K05 Kalodran Kota Serang kepada PMI Banten senilai Rp22,4 miliar lebih. Dengan demikian aset barang milik daerah (BMD) resmi dilepas.

Persetujuan hibah dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan atas pengajuan hibah gedung dan lahan PMI Banten di gedung DPRD Banten, Kota Serang.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten tentang Hibah Gedung dan Lahan PMI Banten, Muhammad Faizal, mengatakan, berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan, hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan kemanusiaan. Iya melanjutkan, dalam pasal 331 ayat (1) huruf (a) menyatakan, pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk lahan dan/atau bangunan.

Faizal menambahkan, sebagaimana pasal 403 ayat (2) menyatakan, dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.

“Bahwa pendapat Fraksi-fraksi DPRD Banten dalam rapat pleno pansus tersebut sebelumnya, menyetujui hibah lahan dan gedung milik Pemprov Banten itu kepada PMI Banten,” katanya, Jumat (29/10/2021).

Meski begitu, Fraksi-fraksi memberikan beberapa catatan, masukan dan saran-saran yang di antaranya adalah penyerahan aset agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PMI Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh pemprov Banten itu dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang bersifat non komersial dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Selain itu, Fraksi-fraksi juga meminta hibah lahan dan gedung yang telah diserahkan kepada PMI Banten itu tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, serta status lahan harus tertib administrasi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga..!  Berahir Masa Jabatan nya, Camat Periuk Buka Musyawarah PMI ke I, Kecamatan Priuk

“Selanjutnya dengan disetujuinya hibah lahan dan gedung kepada PMI Banten ini diharapkan dapat membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas kemanusiaan yang diberikan oleh pemerintah,” kata Faisal.

Politisi Golkar dari Kabupaten Tangerang ini mengatakan, gedung dan lahan yang dihibahkan sebesar Rp22 miliar lebih tersebut terdiri dari tanah Rp12 miliar dengan luas 19.978 meter persegi dan sisanya adalah berupa gedung bangunan Rp10,4 miliar lebih.

“Lahan dibeli dalam 2 termin. Tahun 2008 oleh Dinas Kesehatan dan tahun 2009 oleh Biro Umum. Dan bangunan gedung sudah permanen,” tambah Faizal.

Sementara itu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengucapkan terima kasih kepada DPRD. “Apresiasi setinggi-tingginya kami haturkan kepada DPRD Banten yang telah menyetujui permohonan hibah gedung dan lahan PMI Banten,” kata Andika

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bekerja dengan prinsip kerelawanan, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat membantu kelancaran kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan PMI.

“Dalam hal ini Pemprov Banten berharap PMI Banten dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya di Provinsi Banten dengan telah diberikannya hibah gedung dan lahan yang PMI Banten sendiri ajukan kepada kami,”tandasnya.

(Red)

Facebook Comments