suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengukir sejarah dengan putusan penting yang mengubah lanskap hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan ini secara fundamental menegaskan bahwa delik penghinaan terhadap kepala negara dan wakilnya kini hanya bisa diproses berdasarkan aduan langsung dari yang bersangkutan.

Related Post
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP kini harus dimaknai secara bersyarat. "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," tegas Suhartoyo. Ini berarti, laporan dari pihak ketiga seperti keluarga, relawan, atau organisasi masyarakat tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memproses kasus dugaan penghinaan.

Sebelum putusan ini, Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 219 KUHP menjerat mereka yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau menyebarluaskan melalui teknologi informasi yang mengandung unsur penyerangan kehormatan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 220 ayat (1) sendiri sebelumnya hanya menyatakan bahwa tindak pidana tersebut "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," tanpa merinci siapa pihak yang berhak mengadu.
Gugatan konstitusional ini diajukan oleh belasan mahasiswa pada 29 Desember 2025, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sehari sebelumnya. Mereka adalah Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Inti gugatan mereka adalah Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut berpotensi membatasi jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Mereka khawatir pasal-pasal ini akan menimbulkan ‘fear effect’ atau efek ketakutan di masyarakat, menghambat warga negara untuk menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik. Selain itu, pemberian perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden dianggap menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara, melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
Para pemohon secara tegas meminta agar ketiga pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, Majelis Hakim Konstitusi hanya mengabulkan sebagian permohonan, memberikan tafsir bersyarat pada Pasal 220 ayat (1) KUHP, bukan membatalkan keseluruhan pasal.
Putusan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 9 Juli 2026. Sembilan Hakim Konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini adalah Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota.
Dengan putusan ini, MK tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga menyeimbangkan antara perlindungan kehormatan kepala negara dengan hak fundamental warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan kritik, memastikan bahwa proses hukum tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.








Tinggalkan komentar