suaramedia.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyelundupan emas ilegal berskala internasional. Sindikat kejahatan ini beroperasi dari sebuah apartemen mewah di wilayah Jakarta Utara dan ditaksir telah meraup keuntungan fantastis hingga Rp3 triliun hanya dalam kurun waktu dua bulan.

Related Post
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mohammad Irhamni. Menurut Irhamni, jaringan penyelundup emas ini telah menjalankan aksinya secara terorganisir dan masif selama sekitar dua bulan terakhir.

"Selama dua bulan ini, kami perkirakan mereka mampu menyelundupkan kurang lebih 30 kilogram emas per hari. Jika dikalkulasikan, dalam sebulan saja bisa mencapai satu ton emas yang beredar secara ilegal," jelas Irhamni dalam keterangannya, baru-baru ini.
Brigjen Irhamni menambahkan, nilai keuntungan yang didapatkan oleh sindikat ini sangat mencengangkan dan merugikan negara. Dengan asumsi harga emas per gram mencapai Rp2,6 juta, total nilai emas yang diselundupkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi diperkirakan mendekati angka Rp3 triliun.
"Ini adalah kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan pajak dan devisa. Lebih parah lagi, emas yang diselundupkan tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan," tegas Irhamni, menyoroti dampak ganda dari kejahatan transnasional ini.
Praktik penyelundupan emas ilegal ini tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi negara, tetapi juga memperparah kerusakan ekosistem akibat eksploitasi tambang tanpa izin. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini, serta menindak tegas para pelaku demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.








Tinggalkan komentar