suaramedia.id – Kehebohan menyelimuti dunia militer Indonesia menyusul tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Empat prajurit TNI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, melalui suaramedia.id pada Minggu (10/8). Keempat tersangka, yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Related Post
Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa penyidik Pomdam IX/Udayana masih terus mendalami peran masing-masing tersangka. "Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan," tegasnya. Proses hukum pun akan terus bergulir untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian Prada Lucky.

Namun, kasus ini masih jauh dari kata tuntas. Sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kemungkinan munculnya tersangka baru pun terbuka lebar. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut," ungkap Brigjen Wahyu.
Prada Lucky, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, ditemukan tewas diduga akibat penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyon. Ia sempat menjalani perawatan selama empat hari di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Rabu (6/8). Jenazahnya kemudian dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran di Kupang. Kasus ini pun menyita perhatian publik dan menuntut pengungkapan tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.










Tinggalkan komentar