Merasa Di PHP, Honorer Banten Siap Aksi Mogok Kerja

SERANG, suaramedia.id – Tenaga honorer di lingkup Pemprov Banten bersiap melakukan aksi mogok massal.

Sebab, para tenaga honorer menilai Pemprov Banten belum juga menindaklanjuti poin kesepakatan yang terjalin pada audiensi pada 10 Juni lalu atau dirasa telah jadi pemberi harapan palsu (PHP).

Seperti diketahui, sebelumnya tenaga honorer Pemprov Banten yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) berencana menggelar aksi damai pada 13 Juni 2022.

Meski demikian, rencana tersebut batal digelar setelah adanya kesepakatan sejumlah poin antara FPNPB dan Pemprov Banten.

Ketua FPNPB Taufik Hidayat mengatakan, meski telah mencapai kata sepakat dalam pertemuan dengan namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

Belum ada perkembangan atau kabar terbaru mengenai poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

“Belum ada perkembangan,” ujarnya kepada awak media, Minggu 24 Juli 2022.

Honorer di RSUD Malingping itu memaparkan, setidaknya ada 3 poin kesepakatan yang semestinya ditindaklanjuti Pemprov Banten.

Pertama, kenaikan gaji yang meski dari informasi yang diterimanya sudah dibahas namun belum ada kata final.

Kedua, tuntutan agar dimasukan dalam program BPJS Ketenagakerjaan walau sudah ada di standar satuan harga (SSH) namun belum muncul di sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

Ketiga, terkait kejelasan nasib dengan rencana penghapusan tenaga honorer di November 2023 juga belum ada kabar lanjutan.

“Kami masih menunggu sampai akhr bulan ini. Jika tetap tidak ada kabar baik maka kami telah sepakat akan turun ke jalan,” katanya.

Taufik menegaskan, bukan hanya akan turun ke jalan, para honorer Pemprov Banten juga akan menggelar aksi mogok kerja massal.

Sebab, komunikasi kini seperti menemui jalan buntu lantaran tak juga ada tanggapan dari pimpinan di Pemprov Banten.

Baca Juga..!  Kapolda Banten, Pimpin Upacara Penutupan Diktuk Bintara Polri di SPN Mandalawangi

“Kemungkinan akan ada mogok kerja massal. Sudah (mencoba berkomunikasi) tapi belum ada tanggapan. Ke Pj Gubernur, PJ Sekda, DPRD sampai detik ini belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Selain ke Pemprov Banten, FPNPB juga telah meminta dukungan ke Komisi II DPR RI dan kini sedang menunggu jadwal untuk bisa digelar audiensi.

“Sedang menunggu jadwal. Kita sudah menemui Inspektorat, Banggar (Badan Anggaran DPRD) dan lain-lain,” tuturnya.

“Sampai saat ini belum ada kabar terkait apa yang menjadi aspirasi honorer Banten dari sejak pertemuan dengan Pj Gubernur dan Sekda,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, saat ini Pemprov Banten mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke Kemenpan-RB sebanyak 1.885 orang.

“PPPK guru 1.671 orang dan PPPK non guru 214 orang terdiri dari tenaga kesehatan 140 serta tenaga teknis lainnya 74 orang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari 10.240 guru honorer yang ada di Banten baik negeri maupun swasta, ada 3 ribu guru yang lulus passing grade.

Sesuai dengan kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mereka akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap karena mengingat kemampuan keuangan daerah.

Saat ini juga pihaknya masih menunggu kuota dan kebijakan guru honorer yang ada di sekolah negeri tetapi tak lulus passing grade.

“Kami prioritaskan yang lulus passing grade itu karena sudah ada Permenpan-RB,” tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkan Nana, untuk tenaga honorer di luar guru, pihaknya juga masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat berapa yang disetujui dari usulan pemerintah daerah.

Jumlah tenaga honorer administrasi yang ada di Pemprov Banten yakni 7.575 orang.

Pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi mana saja tenaga honorer non guru yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.

Baca Juga..!  Dirjen Imigrasi Lakukan Sidak Pertama Tinjau Layanan Keimigrasian

Mereka yang tak memenuhi syarat pun tetap akan diajukan ke pemerintah pusat

“Karena kami pilah yang memenuhi syarat berapa dan yang tidak memenuhi syarat, ketentuannya seperti apa. Misalnya ijazahnya SMA. Menunggu keputusan dari Kemenpan-RB,” pungkasnya.

(Red)

Facebook Comments